Jember (beritajatim.com) – Jumlah lulusan sekolah dasar di Kabupaten Jember, Jawa Timur, tahun ini adalah 27.125 orang. Sementara daya tampung 94 lembaga sekolah menengah pertama negeri hanya 16.052 kursi.
Dengan demikian ada 11.073 orang lulusan sekolah dasar yang tidak akan tertampung di SMP negeri. Namun ada 258 lembaga SMP swasta di Jember yang bisa menampung mereka. “Insyaallah sekolah swasta mencukupi,” kata Kepala Dinas Pendidikan Jember Hadi Mulyono, Selasa (27/5/2025).
Dalam sistem penerimaan murid baru (SPMB) saat ini, seorang siswa bisa memilih tiga opsi SMP negeri. “Cuma yang diperbolehkan adalah sekolah (di kecamatan) yang berbatasan (dengan domisili), seperti di Kecamatan Kaliwates dengan Ajung atau Kaliwates dengan Sukorambi. Tapi kalau lompat, misalkan siswa dari Kecamatan Wuluhan mendaftar ke sini (Kaliwates), tidak bisa,” kata Hadi.
Ada empat jalur penerimaan, yakni prestasi yang memperhatikan nilai rapor dan prestasi non akademik, afirmasi yang memperhatikan tingkat sosial ekonomi, mutasi yang memperhatikan perpundahan tempat kerja orang tua, dan domisili yang memperhatikan jarak rumah dengan sekolah.
Hadi Mulyono menginstruksikan kepada seluruh kepala sekolah untuk lebih obyektif, berkeadilan, dan transparan dalam penerimaan siswa baru pada 10-12 Juni 2025.
Saat ini SMP negeri tidak bisa menambah jumlah rombongan belajar semaunya. Dengan demikian sekolah tidak bisa dipaksa menerina siswa jika kuota rombongan belajar sudah terpenuhi.
“Kalau tahun kemarin masih bisa. Kalau sekarang Dapodik (Data Pokok Pendidikan) dikancing, tidak bisa ditambah. SD, SMP sampai SMA sudah tidak ada toleransi lagi,” kata Hadi.
Sekolah yang menerima siswa di luar kuota tidak akan memperoleh BOS (Bantuan Operasional Sekolah). Selain itu, siswa yang diterima melebihi kuota tidak akan menerima Nomor Induk Siswa Nasional (NISN). “Jauh lebih berat nanti ke depannya untuk anak itu,” kata Hadi.
Namun, menurut Hadi Mulyono, mutasi siswa antarsekolah masih memungkinkan. “Dengan catatan kursinya masih ada., pagunya masih ada. Juga ada persyaratannya, sekolah asal berkenan melepas, dan sekolah yang dituju juga siap menerima,” jelasnya.
Mufid, anggota Komisi D DPRD Jember dari Partai Kebangkitan Bangsa, meminta Dispendik untuk mewaspadai modus perpindahan domisili agar bisa masuk sekolah tertentu.
“Saya sepakat tidak ada nama yang dititipkan ke keluarga yang lain. Tapi masih ada celah, ketika misalkan saya mengontrak rumah di daerah (yang berdekatan dengan sekolah yang dituju), saya bisa mendapatkan surat keterangan domisili dari kelurahan tanpa mengubah KTP,” katanya.
Achmad Dhafir Syah, anggota Komisi D dari Partai Keadilan Sejahtera, berharap sistem yang diberlakukan saat ini semakin baik. “Penerimaan siswa SD, SMP maupun SMA, setiap tahun selalu diliputi isu permainan. Jalur penerimaan bisa dicari celahnya,” katanya.
Dhafir berharap praktik titipan bisa ditekan. “Masih ada mindset orang tua yang Pokoknya mau tidak mau anaknya bersekolah di suatu sekolah, Tolong ada ketegasan,” katanya.
Dhafir minta agar ada pemerataan kesetaraan dan keadilan semua lembaga pendidikan sebagaimana amanat undang-undang. “Perlu ada sosialisasi masif kepada orang tua bahwa tidak ada lagi sekolah-sekolah favorit. Tidak ada lagi privilege untuk sekolah A aray sekolah B. Itu hanya mindset yang dibawa orang tua siswa sejak zaman dahulu,” katanya.
“Semangatnya sekarang adalah bagaimana lembaga-lembaga pendidikan berlomba-lomba lebih menggembangkan kualitas. Bisa saja nanti sekolah di kecamatan lebih menonjol nanti daripada sekolah di (pusat) kabupaten. Meskipun ini tergantung atau banyak faktorm termasuk tenaga pengajarnya,” kata Dhafir. [wir]






