Lamongan (beritajatim.com) – 11 PNS di lingkungan Pemkab Lamongan terciduk razia petugas Satpol PP. Mereka ketahuan sedang asyik ngopi di warung dan keluyuran ke toko modern di jam kerja, Selasa (13/6/2023).
11 PNS itu langsung diamankan Satpol PP. Mereka didata agar jera dan kembali disiplin dalam menjalankan tugasnya.
“Iya, razia ini dilakukan dalam rangka penegakan disiplin pegawai. Hal ini mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Lamongan,” kata Kabid Trantibum Satpol PP Lamongan, Sutrisno, Selasa (13/6/2023).
Sutrisno menjelaskan, razia penegakan disiplin pegawai ini dimulai pada sekitar pukul 09.30 WIB. Menurutnya, para petugas Satpol PP telah menyasar ke beberapa titik lokasi atau kawasan yang kerap menjadi tempat nongkrong PNS saat masih jam kerja.
Adapun beberapa kawasan itu, sebut Sutrisno, di antaranya seperti sekitaran jalan Lamongrejo, Jalan Sunan Drajat, Jalan Soewoko dan Jalan Kombespol M Duryat.
Baca Juga:
Desa di Lamongan Ini Berusia 718 Tahun dan Berstatus Sima Swatantra
“Kami berhasil mengamankan 11 orang PNS dari beberapa instansi, bagian dan lembaga. Semua yang diamankan sengaja keluar dari kantornya saat masih jam dinas tanpa bisa menunjukkan surat tugas dan kepentingannya,” tuturnya.
Mengenai razia ini sendiri, Sutrisno berkata, ada 15 personil Satpol PP yang dilibatkan dalam razia kali ini. Meski razia sudah rutin dilakukan, namun masih saja ada pegawai berpakaian dinas yang tak disiplin dan asyik keluyuran saat jam kerja.

“Secara rinci, ada 4 pegawai yang sedang asyik ngopi dengan berseragam PNS. Para pegawai itu ngopi di Jalan Soewoko, Jalan Sunan Drajat dan Lamongrejo. Sedangkan pegawai lainnya keluyuran di toko modern,” bebernya.
Saat ditanya apakah sempat ada perlawanan selama dilakukannya razia ini, Sutrisno menjawab bahwa sebagian dari pegawai itu memberontak dengan mengemukakan berbagai alasan. Bahkan, sempat terjadi ketegangan dan adu mulut antara personil Satpol PP dengan pegawai yang tak disiplin tersebut.
“Rata-rata pegawai yang terjaring razia ini mengaku ada tugas lapangan. Tapi ternyata tidak bisa menunjukkan surat tugas atau rekom dari pimpinannya. Artinya mereka sengaja meninggalkan kantor tanpa sepengetahuan atasan,” tuturnya.
Lebih lanjut, Sutrisno menyampaikan bahwa personil Satpol PP kemudian meminta identitas atau KTP pegawai yang terjaring untuk didata. Dengan demikian, diharapkan para PNS ini nantinya bisa sadar akan tugas dan kewajibannya sebagai pelayan masyarakat.
Ditegaskan pula oleh Sutrisno, razia terhadap pegawai yang tak disiplin ini berdasarkan atas banyaknya pengaduan dari masyarakat tentang banyaknya PNS yang berkeliaran saat jam kerja.
“Kita razia dan dibina. Datanya nanti akan dikirim ke Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia (BKPSDM) dan Inspektorat. Jam kerja PNS ini telah diatur dalam PP Nomor 53 Tahun 2010 dan Perda Nomor 10 tahun 2011. Sanksinya kita serahkan ke Inspektorat dan Badan Kepegawaian,” tutupnya. [riq/beq]






