Surabaya (beritajatim.com) – Pemerintah memastikan tidak pernah menginstruksikan aparat untuk membubarkan acara nonton bareng (nobar) dan diskusi film dokumenter Pesta Babi yang digelar masyarakat.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra mengatakan, negara tetap menghormati kebebasan berkreasi serta berekspresi para seniman lewat film itu.
“Pemerintah memang tidak pernah memberikan arahan kepada aparat di daerah untuk mengambil suatu tindakan pembubaran ataupun pelarangan terhadap mahasiswa ataupun warga masyarakat,” ujar Yusril saat di Universitas Negeri Surabaya, Selasa (19/5/2026).
Yusril menilai kritik dalam tayangan berlatar belakang kasus di Papua itu sebagai masukan positif. Evaluasi terus berjalan menyangkut dampak lingkungan hingga hak warga lokal.
Pihaknya mengakui proyek cetak sawah nasional sejak tahun 2022 berpotensi memicu bias di lapangan. Potensi konflik kepentingan antarwarga serta kelestarian hutan di Papua bagian selatan kini menjadi perhatian serius.
“Pemerintah melihat secara positif bahwa ada kritik-kritik positif yang disampaikan di dalam film dokumenter itu, dan menjadi bahan juga bagi pemerintah untuk melakukan penilaian,” lanjutnya.
Yusril menambahkan, judul film tersebut sempat memicu prasangka di beberapa daerah karena perbedaan kultur. Istilah pesta babi sangat lumrah di Papua untuk menggambarkan perayaan besar, namun terdengar asing bagi warga luar.
Di sisi lain, dia meminta para kreator ikut aktif memberikan penjelasan kepada publik. Menurutnya, pembuat karya tidak boleh bersembunyi di balik tameng kebebasan berkreasi tanpa mau membuka ruang komunikasi.
“Seperti juga para seniman, para pencipta juga tidak boleh berdiam diri, tidak menjelaskan hanya berlindung di balik kebebasan berkreasi,” kata Yusril tegas.
Pakar Hukum Tata Negara Universitas Indonesia ini juga meluruskan penggunaan istilah kolonialisme dalam narasi film. Baginya, ini penting agar tidak muncul salah tafsir sejarah yang berpotensi memecah belah bangsa.
Yusril menegaskan, Papua merupakan bagian sah dari Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan referendum resmi Perserikatan Bangsa-Bangsa. Program ketahanan pangan serupa juga berjalan di wilayah lain seperti Kalimantan.
“Saya ingin mengklarifikasi bahwa pemerintah tidak melakukan sesuatu yang negatif kepada orang Papua karena menyadari bahwa masyarakat Papua adalah bagian integral,” pungkasnya. [ipl/kun]






