Surabaya (beritajatim.com) – Perwakilan Ketua RT, Ketua RW, dan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK) Tambak Wedi resmi mengadukan mutasi mantan Lurah Tambak Wedi, Muhammad Yusufian, ke DPRD Surabaya. Mereka meminta DPRD memfasilitasi rapat dengar pendapat (hearing) sebagai tindak lanjut atas aspirasi warga terkait kebijakan tersebut.
“Apa yang dilakukan Pak Wali seperti yang sudah tersiar di media sosial itu tidak manusiawi. Sebagai warga kami menghormati kewenangan wali kota, tetapi jangan dilakukan di depan umum seperti itu,” ujar Koordinator RT/RW Tambak Wedi, Tumaji, usai menyerahkan surat permohonan hearing di Gedung DPRD Surabaya, Senin (13/7/2026).
Kedatangan perwakilan warga dilakukan untuk menyampaikan keberatan atas mutasi Yusufian dari jabatan Lurah Tambak Wedi menjadi Kepala Seksi Pemerintahan Kelurahan Kalisari. Menurut mereka, proses mutasi yang menjadi perhatian publik telah menimbulkan keresahan di lingkungan masyarakat.
Tumaji mengatakan terdapat dua tuntutan utama yang akan disampaikan dalam hearing. Warga meminta nama baik mantan lurah dipulihkan sekaligus berharap Pemerintah Kota Surabaya mengembalikan Yusufian ke jabatan semula.
“Kami hanya punya dua tujuan. Pertama mengembalikan nama baik lurah kami yang saat ini telah dimutasi. Kedua, kami ingin beliau diangkat kembali menjadi Lurah Tambak Wedi. Karena itu kami menyampaikan aspirasi ini melalui DPRD Surabaya,” katanya.
Surat permohonan hearing telah diterima Sekretariat DPRD Surabaya. Perwakilan RT, RW, dan LPMK kini menunggu penjadwalan rapat agar dapat menyampaikan aspirasi secara langsung kepada anggota dewan.
“Alhamdulillah surat sudah diterima. Sekarang kami tinggal menunggu undangan hearing. Semoga secepatnya bisa bertemu dewan untuk menyampaikan langsung dua keinginan warga tersebut,” ujar Tumaji.
Sementara itu, anggota DPRD Surabaya Buchori Imron mengapresiasi langkah warga yang memilih menyalurkan aspirasi melalui mekanisme yang tersedia di lembaga legislatif. Menurut dia, penyampaian pendapat merupakan hak setiap warga negara selama dilakukan secara tertib dan tetap menjaga kondusivitas.
“Silakan menyampaikan aspirasi, itu hak rakyat. Saya hanya menyarankan tetap menjaga etika dalam menyampaikan pendapat atau aspirasi serta menjaga kondusivitas Kota Surabaya,” kata Buchori.
Dia menambahkan kritik maupun masukan dari masyarakat merupakan bagian dari kontrol sosial dalam penyelenggaraan pemerintahan. Karena itu, aspirasi warga perlu didengar melalui mekanisme yang berlaku.
“Kalau warga mengingatkan pemimpinnya, itu bagus sebagai kontrol atas nilai-nilai kemanusiaan,” pungkasnya. [asg/ian]





