Jakarta (beritajatim.com) – Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Indonesia, Yusril Ihza Mahendra menegaskan, kasus penyadapan yang menargetkan Presiden Republik Indonesia dan sejumlah pejabat negara murni tindak pidana intersepsi ilegal dan tidak ditemukan indikasi keterkaitan dengan gerakan makar.
Yusril memastikan penyidikan saat ini hanya berfokus pada pasal-pasal intersepsi. Pihaknya dengan tegas menyatakan tidak ada penggunaan pasal makar dalam proses hukum ini.
“Tadi berkembang pertanyaan-pertanyaan apakah ini ada kaitannya dengan makar. Kami ingin memastikan bahwa sampai sejauh ini, pasal-pasal yang digunakan adalah pasal-pasal penyadapan dan intersepsi, baik di dalam KUHP maupun di dalam Undang-Undang ITE dan sama sekali tidak digunakan pasal-pasal yang terkait dengan makar,” tegas Yusril.
Mabes Polri sebelumnya telah menetapkan tiga perwira tinggi kepolisian berinisial LSP, AS, dan EHS sebagai tersangka dalam perkara ini. Ketiganya resmi ditahan menyusul ditemukannya bukti permulaan yang cukup dalam rangkaian pemeriksaan yang dilakukan penyidik.
Yusril menjelaskan bahwa tindakan para tersangka telah membahayakan privasi dan keamanan sejumlah tokoh strategis. Termasuk di dalamnya adalah Presiden, menteri, politisi, hingga pengusaha.
“Dan sejumlah tokoh penting di negara kita ini telah diintersept atau disadap komunikasinya melalui handphone dan alat komunikasi yang lain, termasuk Presiden Republik Indonesia, sejumlah menteri, sejumlah politisi, dan sejumlah pengusaha,” ujar Yusril.
Secara hukum, para tersangka dijerat dengan Pasal 258 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, Pasal 332 KUHP, serta Pasal 32 ayat 1 Undang-Undang ITE. Ancaman pidana untuk pasal-pasal tersebut berada di atas lima tahun penjara.
Selain tiga tersangka, polisi masih mendalami status satu orang berinisial SU yang saat ini berstatus sebagai saksi. Yusril menjamin seluruh proses penegakan hukum akan dijalankan secara konsisten sesuai dengan ketentuan KUHAP.
Pemerintah memastikan hak-hak hukum para tersangka tetap dipenuhi, termasuk pendampingan penasihat hukum. “Langkah ini dilakukan sebagai komitmen negara dalam menjaga proses peradilan yang adil dan transparan di tengah kasus yang menjadi perhatian publik ini,” kata Yusril. [hen/ian]






