Tuban (beritajatim.com) – Usai didatangi tim penyidik dari Unit TKP Ditreskrimum Polda Jawa Timur di Klenteng Kwan Sing Bio Tuban, kuasa hukum dari pihak pelapor Mardjojo atau Tio Eng Bo akhirnya buka suara.
Sebelumnya, pada Senin 2 November 2026 tim penyidik dari Polda Jatim melakukan serangkaian penyelidikan dengan melakukan penyegelan atas laporan dari Tio Eng Bo yang dipicu oleh perseteruan dengan Go Tjong Ping permasalahan kunci.
Awalnya, Go Tjong Ping meminta kunci kepada Tio Eng Bo setelah dikukuhkan oleh umat sebagai Ketua Klenteng. Namun, Tio Eng Bo yang merasa bahwa pengukuhan tersebut tidak sah, sehingga kunci tidak diberikan.
Berdasarkan surat pada tanggal 23 Februari 2026, Soedomo Mergonoto pengusaha asal Surabaya ini menyerahkan segala pengelolaan Klenteng Kwan Sing Bio dan Tjoe Ling Kiong kepada Alim Sugiantoro (mantan Ketua Penilik Klenteng Kwan Sing Bio Tuban) dan Tio Eng Bo.
Dari surat tersebut, Tio Eng Bo tidak memberikan kunci kepada Go Tjong Ping. Namun, berdasarkan hasil musyawarah umat Klenteng, Go Tjong Ping yang terpilih menjadi Ketua, sehingga Go Tjong Ping menempati kantor di Klenteng.
Karena hal itu, Tio Eng Bo kemudian melaporkan aksi pengrusakan ruangan di Klenteng Kwan Sing Bio Tuban kepada Polda Jatim yang kemudian tim penyidik menyegel ruangan kerja di Klenteng terbesar se-Indonesia tersebut.
Kuasa Hukum Tio Eng Bo, Michael Christ Harianto, S.E., S.H., M.H., menyampaikan terimakasih kepada penyidik Polda Jatim yang telah melakukan penyegelan sejumlah ruangan kantor di Klenteng Kwan Sing Bio Tuban.
“Kami selaku tim kuasa hukum mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya atas hadirnya tim penyidik dari Polda Jatim yang telah menerima dan segera melakukan tindakan hukum yang dirasa perlu, terukur dan sangat profesional,” ujar Michael Christ Harianto, Selasa (03/11/2026). [dya/ian]






