Jakarta (beritajatim.com) – Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin mengatakan, kasus penyadapan ilegal dan akses tidak sah terhadap sistem elektronik yang terjadi di lingkungan.
Modus operandi yang dijalankan para tersangka melibatkan manipulasi sistem Lawful Interception Management System (LIMS).
“Mereka (tersangka) melakukan penyadapan tanpa mengikuti prosedur resmi yang diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010,” katanya dalam.konferensi pers, Selasa (3/11/2026).
Dia menambahkan, terdapat beberapa nomor tersebut dimasukkan ke server LIMS ya atau Lawful Interception Management System, tanpa melalui verifikasi,” ujar perwakilan Bareskrim Polri dalam keterangan pers di Jakarta.
Penyidik menemukan fakta bahwa aksi tersebut dilakukan tanpa adanya kaitan dengan proses penegakan hukum resmi. Para tersangka memasukkan target penyadapan secara sepihak ke dalam sistem untuk memantau pihak-pihak tertentu.
“Terhadap para tersangka tersebut diduga telah melakukan penyadapan tanpa prosedural atau ilegal terhadap nomor telepon Presiden Republik Indonesia, pejabat negara, tokoh-tokoh politik, kemudian media, tokoh ormas, LSM dan para pengusaha,” jelas pihak Bareskrim Polri.
Untuk menutupi jejak aksinya, para tersangka memerintahkan penghapusan file hasil sadapan pada sistem LIMS sekitar Oktober 2026. Laporan mengenai tindakan ilegal ini kemudian diterima kepolisian pada 30 Oktober 2026, yang segera ditindaklanjuti dengan serangkaian penyelidikan melalui metode Scientific Crime Investigation.
Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa 10 saksi dan tiga saksi ahli. Selain menetapkan tiga tersangka, polisi juga sedang mendalami peran satu orang lainnya berinisial SU yang masih berstatus saksi.
Beberapa barang bukti telah disita oleh penyidik, di antaranya 11 unit telepon genggam, satu unit iPad, dan empat buah flashdisk. Seluruh barang bukti tersebut kini dalam penguasaan Direktorat Siber untuk keperluan pembuktian di pengadilan. [hen/ian]






