Surabaya (beritajatim.com) – Terpidana kasus korupsi Bank Jabar Banten (BJB) cabang Surabaya Yudi Setiawan mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) sampai saat ini masih terganjal belum adanya ijin dari Lapas Besi Nusa Kambangan tempat Yudi saat ini ditahan. Belum keluarnya izin dari Lapas Besi tersebut dinilai kuasa hukum Yudi Yakni Judha Sasmita sebagai salah satu upaya untuk menjegal upaya hukum Yudi.
“Kita ajukan PK, dengan bukti baru (novum) bahwa asuransi dari PT Jasindo sudah cair sehingga kerugian sudah dibayarkan oleh asuransi,” ujar Judha, Rabu (8/3/2023).
Lebih lanjut Judha mengatakan, PK yang diajukan Direktur Utama PT Cipta Inti Parmindo (CIP) ini dilakukan, karena upaya hukum sebelumnya yaitu kasasi, ditolak majelis hakim MA yang memeriksa dan memutus perkara kasasi yang diajukan Yudi Setiawan.
Segala prosedur untuk pengajuan PK termasuk surat permohonan untuk menghadirkan Yudi Setiawan ke pengadilan yang menyidangkan permohonan PK, telah ditempuh Yudi Setiawan melalui Judha Sasmita, sebagai pihak yang ditunjuk sebagai pembelanya.
Namun, persidangan permohonan PK yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang berkedudukan di Sidoarjo tanggal 28 Februari 2022 lalu mendapat penundaan hakim Arwana, SH., M.H hakim Pengadilan Tipikor Surabaya yang ditunjuk sebagai Ketua Majelis.
Mengapa hakim Arwana menunda proses persidangan permohonan PK yang diajukan Yudi Setiawan melalui penasehat hukumnya?
[berita-terkait number=”5″ tag=”korupsi”]
Judha menjelaskan, dalam persidangan permohonan peninjauan PK yang dilaksanakan di Pengadilan Tipikor Surabaya itu, tim penasehat hukum terpidana, memohon supaya majelis hakim yang memeriksa dan memutus perkara permohonan PK Yudi Setiawan ini, dapat menggelar persidangan secara offline dan dihadiri Yudi Setiawan. “Namun, hingga persidangan yang lalu, Yudi Setiawan tak juga didatangkan dari Lapas Kelas II-A Besi Nusakambangan,” ungkap Judha.
Perihal untuk mendatangkan Yudi Setiawan pada persidangan permohonan PK di Pengadilan Tipikor Surabaya, lanjut Judha telah dilakukan secara prosedural, yaitu mengirimkan surat yang ditujukan kepada Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II-A Besi Nusakambangan.
“Dalam surat kami tertanggal 23 Februari 2023, kami menyebutkan perihal surat permohonan yang kami tujukan kepada Kalapas Kelas II-A Besi Nusakambangan, Sulardi, Bc.IP., SH tentang permohonan untuk menghadirkan narapidana atas nama Yudi Setiawan, ke sidang pada tanggal 28 Februari 2023,” papar Judha Sasmita.
Masih dalam surat permohonan penasehat hukum Yudi Setiawan tersebut, lanjut Judha, juga diterangkan, bahwa permohonan untuk dapat memberi izin kepada yang bersangkutan, bisa menghadiri persidangan yang akan dilaksanakan tanggal 28 Februari 2023.
“Adapun surat yang kami mohonkan kepada Kalapas Kelas II-A Besi Nusakambangan tanggal 23 Februari 2023 itu berbunyi, sehubungan dengan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) yang dilakukan klien kami Yudi Setiawan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Surabaya dengan nomor : 2/Pid.Sus.PK/TPK /2023/PN.Sby jo nomor : 210K/PID .SUS/2018 jo Nomor: 48/Pid.Sus-TPK/2015/PT.Sby Jo Nomor: 50/Pid.Sus/2014/PN.Sby dimana jadwal sidang akan diadakan pada tanggal 28 Februari 2023. Untuk itu, kami selaku kuasa hukum mohon kepada Bapak Kalapas, menghadirkan narapidana atas nama Yudi Setiawan ke hadapan sidang majelis hakim Peninjauan Kembali pada tanggal 28 Februari 2023 jam 09.00 WIB, sembari kami memohonkan pindah Narapidana atas nama Yudi Setiawan dari Lapas Besi Nusa Kambangan ke Lapas Kelas II A Sidoarjo ke Dirjend PAS untuk Upaya Hukum Peninjauan Kembali di Perkara yang lain lagi. Demi dapat terlaksananya sidang upaya Hukum Peninjauan Kembali ini kami mohon agar dapatnya difasilitasi dengan prosedur sesuai SOP Kementerian Hukum dan Ham, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan,” kata Judha Sasmita sembari menunjukkan dan membacakan surat permohonannya.
Berharap Yudi Setiawan diberi ijin untuk menghadiri persidangan permohonan PK yang diajukannya, penasehat hukum juga memberikan pernyataan bahwa Yudi Setiawan akan kooperatif dan tidak akan melarikan diri.
“Kami juga siap menanggung seluruh biaya yang timbul dari Warga Binaan Yudi Setiawan dan personil pengawal dari Lapas Kelas IIA Besi Nusa Kambangan Cilacap untuk menghadiri sidang PK tanggal 28 Februari 2023 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya pada Pengadilan Negeri Surabaya di Sidoarjo, termasuk untuk biaya pemulangan kembali Warga Binaan bila perlu ke Lapas Besi kelas IIA Nusakambangan Cilacap,” tandasnya, sambil menunjukkan surat pernyataan yang ditanda tangani penasehat hukum Yudi Setiawan.
Sebagai pembela Yudi Setiawan, Judha Sasmita juga mengeluhkan menjalin komunikasi dengan Yudi Setiawan di Lapas Kelas II-A Besi Nusakambangan. Judha Sasmita hanya mendapat kabar bahwa Yudi Setiawan di Lapas Kelas II-A Nusakambangan menghuni blok E-10.
Sebagai pembela Yudi Setiawan pada persidangan permohonan PK, Judha Sasmita juga berkirim surat pengaduan ke Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM).
Dalam surat tertanggal 04 Maret 2023 tersebut, Judha Sasmita menceritakan bahwa surat permohonan kepada Kalapas Kelas II-A Besi Nusakambangan tanggal 23 Februari 2023 nomor: 013/SRT-P/KRSNA/1/2023, tanggal 24 Februari 2023 perihal permohonan agar terpidana Yudi Setiawan dapat dipindahkan tempat menjalani hukumannya dari Lembaga Pemasyarakatan Besi, Kelas 2A. Nusa Kambangan, Cilacap, Jawa Tengah ke Lembaga Pemasyarakatan Sidoarjo, Jawa Timur, hingga saat ini belum ada jawaban kepastiannya.
Akibatnya, terbengkalai sudah persidangan terkait permohonan peninjauan kembali yang diajukan terpidana Yudi Setiawan, sebagaimana register perkara Nomor : 2/Pid.Sus.PK/TPK/2023/ PN. Sby jo nomor : 210 K/Pid.Sus/ 2018 jo. Nomor : 48/Pid.Sus/TPK/ 2015/PT.SBY, jo. Nomor : 50/Pid. Sus/2014/PN.Sby. menjadi tertunda-tunda pula.
Judha Sasmita dalam suratnya yang ditujukan kepada Dirjenpas tersebut juga menjelaskan bahwa alasan Yudi Setiawan mengajukan PK adalah adanya bukti baru atau novum.
“Berdasarkan pasal 265 ayat (2) dan ayat (3) KUHAP jo Surat Edaran Mahkamah Agung RI nomor : 1 tahun 2012 tentang Pengajuan Permohonan PK, majelis hakim yang memeriksa dan memutus perkara permohonan pengajuan PK menghendaki supaya pemohon PK bisa hadir pada persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya,” ujar Judha.
Advokat yang juga berprofesi sebagai kurator ini kembali menjelaskan, bahwa Juru Sita Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PN Surabaya, telah meminta bantuan PN Cilacap untuk memanggil pemohon PK yaitu Yudi Setiawan.
“Namun hingga saat ini, pihak Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Besi Kelas IIA Nusakambangan Cilacap, Jawa Tengah tidak pernah mengijinkan Yudi Setiawan untuk hadir dalam persidangan PK yang dimohonkannya,” keluh Judha.
Judha melanjutkan, tidak diijinkannya Yudi Setiawan menghadiri persidangan PK yang dimohonkannya tersebut, menurut Judha dalam suratnya ke Dirjenpas Kemenkum HAM, sebagai bentuk pengebirian atau kebiri terhadap hak-hak seseorang untuk mendapatkan rasa keadilan yang seharusnya diterima, meskipun saat ini menyandang status terpidana.
Hingga berita ini dipublikasikan, belum ada tanggapan sama sekali baik dari pihak Lapas Kelas II-A Besi Nusakambangan, Dirjenpas Kemenkum HAM. Binadik Lapas Besi Kelas II-A Nusakambangan, Sugeng ketika dikonfirmasi melalui nomer wa 0895 3222 xxx tidak memberikan jawaban apapun.
Untuk diketahui, Yudi Setiawan yang menjadi terdakwa kasus korupsi kredit fiktif BJB dijatuhi hukuman pidana penjara selama 10 tahun oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Surabaya tanggal 1 Desember 2014.
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Surabaya membebaskan Dirut PT. Cipta Inti Parmindo (CIP) ini dari dakwaan primer Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni pasal 2 ayat (1) juncto pasal 18 dan pasal 3 juncto UU nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Namun, majelis hakim sependapat dengan dakwaan subsider JPU, melanggar pasal 3 dan pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Sedangkan dalam dakwaan subsider, Yudi dikenai pasal 5 ayat 1 UU nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menjelaskan, sebagai Direktur PT CIP, Yudi Setiawan tidak menjalankan perusahaanya dengan baik, dan telah menyalahgunakan kewenangannya dalam menjalankan fasilitas kredit yang diberikan Bank BJB sebesar Rp 58,22 miliar. [uci/kun]






