Malang (beritajatim.com) – Sengketa dualisme yayasan yang menaungi SMK Turen, yakni Yayasan Pendidikan Teknologi Turen (YPTT) dan Yayasan Pendidikan Teknologi Waskito Turen (YPTWT), terus bergulir di ranah hukum.
Yayasan Pendidikan Teknologi Waskito Turen (YPTWT) melayangkan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Kepanjen, Kabupaten Malang.
Ketua Yayasan Pendidikan Teknologi Waskito Turen (YPTWT), Mulyono, membenarkan adanya gugatan itu. “Benar, kami melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen pada Desember lalu,” ungkapnya melalui sambungan telepon, Senin (16/2/2026).
Gugatan itu sebelumnya sudah melalui tahap mediasi, namun berakhir buntu. Terpisah, kuasa hukum Yayasan Pendidikan Teknologi Turen (YPTT), Sumardan, mengatakan buntunya mediasi itu lantaran YPTWT meminta YPTT melebur menjadi satu ke dalam YPTWT. Sebab, YPTT menilai badan hukum YPTWT tidak sah.
“Permintaan itu kami tolak, karena bagaimana bisa kita bergabung dengan yayasan yang tidak sah secara hukum,” ungkapnya melalui sambungan telepon, Senin (16/2/2026).
Salah satu letak tidak sahnya, menurut Sumardan, alamat yayasan yang berlokasi di RT 5, Kelurahan Turen, Kecamatan Turen, Kabupaten Malang. “Padahal, tidak ada RT 5 di Kelurahan Turen. Adanya, sampai RT 4,” jelasnya.
Saat ini, Sumardan mengaku telah menyiapkan jawaban berkaitan dengan gugatan YPTWT. “Sudah saya siapkan jawaban. Tunggu saja penyampaian saya di PN Kepanjen nanti,” pungkasnya. (yog/kun)






