Surabaya (beritajatim.com)- Pada Pilkada 2024 mendatang, isu mengenai gerakan golongan putih (golput) kembali menjadi perbincangan. Menurut pakar kepemiluan dari Universitas Indonesia, Titi Anggraeni, golput adalah bentuk ekspresi politik yang sah dan tidak boleh dianggap sebagai tindakan kriminal.
Titi menjelaskan bahwa selama tidak ada pelanggaran terhadap Pasal 182 A Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, yang melarang tindakan menghalangi seseorang untuk memilih, golput adalah pilihan yang dilindungi hukum. “Gerakan golput, baik itu berupa ajakan untuk abstain maupun mencoblos semua calon, adalah bagian dari kebebasan politik warga negara,” tegas Titi melansir portal resmi Nahdlatul Ulama.
Selanjutnya, ia memaparkan bahwa pelanggaran hukum terjadi jika seseorang dengan sengaja menghalangi orang lain menggunakan hak pilih mereka melalui ancaman atau kekerasan. Pelanggaran ini dapat dikenai hukuman penjara antara 24 hingga 72 bulan, serta denda antara Rp24 juta hingga Rp72 juta.
Lebih jauh, Titi juga menyoroti bahwa tindakan kriminal terhadap golput bisa terjadi jika ada unsur politik uang. Misalnya, jika seseorang menjanjikan imbalan untuk mempengaruhi orang lain agar tidak memilih, maka hukuman yang berlaku lebih berat, yaitu penjara antara 36 hingga 72 bulan, serta denda mulai dari Rp200 juta hingga Rp1 miliar.
Selain itu, menurut UUD 1945 Pasal 18 Ayat (4) dan Pasal 22E Ayat (1), pemilihan umum di Indonesia harus dilakukan secara demokratis, langsung, bebas, dan adil setiap lima tahun. Hal ini menegaskan pentingnya integritas dalam setiap pemilu, termasuk Pilkada 2024.
Titi juga menambahkan bahwa tantangan terbesar yang dihadapi oleh partai politik, calon, dan penyelenggara pemilu, seperti KPU dan Bawaslu, adalah merespon gerakan golput dengan cara yang substantif. Mereka perlu menghadirkan gagasan dan program yang kritis serta mendorong pemilihan yang murni dan adil, tidak hanya sekadar acara periodik. [aje]






