Pada Pilkada 2024 mendatang, isu mengenai gerakan golongan putih (golput) kembali menjadi perbincangan. Menurut pakar kepemiluan dari Universitas Indonesia, Titi Anggraeni, golput adalah bentuk ekspresi politik yang sah dan tidak boleh dianggap sebagai tindakan kriminal.
TERKINI
- Evaluasi DBHCHT 2025, Pemkot Mojokerto Pastikan Program Tepat Sasaran dan Berdampak pada Kesejahteraan Warga
- Terapis Spa di Surabaya Didakwa Kuras Rekening Pelanggan Rp1,285 Miliar, Jaksa Ungkap Modus
- Viral Perawat di Probolinggo Dibegal Ternyata Hoaks, Motor Dijual untuk Kebutuhan Keluarga
- Polisi Selidiki Dugaan Praktik Aborsi di Bojonegoro, Tiga Nakes Akan Diperiksa
- Jefferson Silva Dipertahankan Pelatih Persebaya: Punya Kualitas Berbeda
- PN Kabupaten Madiun Hukum 9 Tahun Oknum Polisi Pengedar Sabu
- Cuaca Kota Kediri Diprediksi Cerah Seharian, Ini Prakiraan BMKG 4 Juni 2026
- Sidang TPPU Narkoba Rp41,6 Miliar, Istri Akui 13 Karyawan Diminta Buka Rekening, Dikuasai Terdakwa Wawan Cebol
