Surabaya (beritajatim.com) – Alexander Peter Bangga, warga negara asing (WNA) asal Malaysia, terancam hukuman mati setelah tertangkap mengedarkan narkotika jenis sabu seberat 62 kilogram di wilayah Surabaya. Terdakwa kini menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya dengan dakwaan permufakatan jahat peredaran narkotika golongan I dalam jumlah besar.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Galih Riana Putra Intaran dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya memaparkan keterlibatan terdakwa dalam jaringan narkoba internasional. Dalam nota dakwaan, Alexander diduga bekerja sama dengan dua orang berinisial GR dan B, yang saat ini masih berstatus daftar pencarian orang (DPO).
Kronologi kasus bermula pada 5 Juni 2025 saat Alexander berangkat dari Kuching, Malaysia menuju Medan atas perintah langsung dari GR. Setibanya di Medan, ia mengambil dua kardus berisi sabu di kawasan minimarket sebelum memindahkannya ke dalam koper.
Terdakwa kemudian membawa 30 bungkus sabu tersebut menggunakan transportasi bus menuju Kota Surabaya pada 7 Juni 2025. Sesampainya di Kota Pahlawan, ia menginap beberapa hari dan menyimpan barang haram tersebut di Unit 1109 Apartemen Taman Melati MERR.
Pada 17 Juni 2025, Alexander kembali menerima kiriman dua koper tambahan berisi sabu masing-masing seberat 10 kilogram dan 20 kilogram. Seluruh paket narkotika tersebut disimpan di unit apartemen yang sama sebelum terdakwa sempat kembali ke Malaysia.
Terdakwa kembali masuk ke Surabaya pada 10 Agustus 2025 khusus untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap stok sabu yang tersimpan. Dari hasil verifikasi di apartemen, Alexander memastikan total narkotika yang ia kuasai telah mencapai sekitar 60 kilogram.
Rencana pengiriman sebagian sabu seberat 30 kilogram ke wilayah Madura gagal total setelah aparat kepolisian melakukan pengintaian intensif. Petugas meringkus Alexander di parkiran basement P3 Apartemen Taman Melati MERR pada 13 Agustus 2025 pukul 10.45 WIB.
Saat penangkapan, polisi menemukan dua koper berisi sabu yang sedang dibawa oleh terdakwa menuju kendaraan. Penggeledahan berlanjut ke dalam unit apartemen dan ditemukan tambahan satu koper sabu serta satu unit timbangan digital.
Atas perbuatannya, Alexander didakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Aturan ini telah disesuaikan melalui UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana yang mengancam terdakwa dengan hukuman mati. [uci/beq]






