Surabaya (beritajatim.com) – AI, Warga Negara Asing (WNA) asal Iran yang ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Gunung Anyar karena kasus penyalahgunaan narkoba telah pulang dari tempat rehabilitasi Merah Putih di Pondok Candra, Sidoarjo. AI hanya menjalani proses rehabilitasi jalan karena disebut memiliki tes urine yang negatif.
Kapolsek Gunung Anyar, Iptu Roni Ismullah mengatakan penyerahan AI ke panti rehabilitasi sudah sesuai prosedur yang berlaku. Ia menyebut, nasib AI berbeda dengan dua temannya MK dan HR yang harus dipenjara karena hasil tes urine AI negatif dan bukan residivis.
“Selain itu, AI sudah memenuhi unsur-unsur peraturan untuk rehabilitasi sehingga kami ajukan untuk rehabilitasi di Merah Putih itu, sehingga proses kepada ketiganya sudah sesuai dengan peraturan dan prosedur yang berlaku,” ujar Iptu Roni saat dihubungi beritajatim.com, Rabu 4 Januari 2023.
Sementara itu, Willy salah satu pengurus panti rehabilitasi Merah Putih di Jalan Pondok Candra mengatakan jika AI merupakan pengguna narkotika jenis sabu. “Bukan pecandu, kalo pecandu itu kan sudah berat konsumsinya. Nah AI ini pakai ya sebulan sekali dua kali lah,” ujarnya saat ditemui beritajatim.com di kantornya.
Ia menjelaskan, AI memang direhabilitasi di tempatnya mulai Jumat, 23 Desember 2022. Lalu, berdasarkan kepada hasil asesmen, AI divonis untuk melakukan rehab jalan dan wajib lapor selama 2 minggu sekali. “Tidak benar kalau dari sini langsung pergi dilepas pulang. Kami ada dokumentasinya. Setidaknya kurang dari dua minggu di sini sebelum akhirnya pulang menjalani rehabilitasi jalan,” imbuh Willy.
[berita-terkait number=”4″ tag=”sabu-surabaya”]
Sebelumnya diberitakan beritajatim.com, beredar informasi jika Unit Reskrim Polsek Gunung Anyar telah menangkap 3 pelaku penyalahgunaan narkotika pada Rabu, 21 Desember 2022. Dalam penangkapan itu, polisi menangkap MK warga Jl Kalianyar, AI Warga Negara Asing (WNA) asal Iran dan HR yang berprofesi sebagai penjaga Homestay di Jalan Dukuh Kupang Timur, Surabaya.
Informasi yang dihimpun, dalam penangkapan tersebut total ada 35 gram narkotika jenis sabu yang diamankan. Selain itu, dari sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan, AI WNA asal Iran ‘dilepas’ oleh Polsek Gunung Anyar karena memberi jaminan uang sebesar 125 juta. Sedangkan kedua pelaku masih ada di tahanan Polsek Gunung Anyar.
AI yang dilakukan Assesmen di tempat rehabilitasi Bambu, menurut sumber sudah keluar dan pergi ke Jakarta. “Al sekarang sudah tidak direhab, dan sudah di Jakarta,” ujar sumber yang identitasnya minta dirahasiakan.
Sementara itu, Kapolsek Gunung Anyar, Iptu Roni Ismullah saat dihubungi beritajatim.com membenarkan penangkapan terhadap ketiganya. Namun, Roni membantah terjadinya pelepasan terhadap AI WNA asal Iran. “Tidak benar, bukan pelepasan melainkan dilakukan proses sesuai prosedur dari lidik ke sidik sampai asesmen,” ujar Roni saat dihubungi pada Rabu (4/1/2023). [ang/suf]






