Surabaya (beritajatim.com) – Anggota Unit Reskrim Polsek Gubeng menangkap Asnipah (42) warga Jalan Kedunganyar Surabaya usai ketahuan menjual narkotika jenis sabu, Minggu (07/08/2022). Dari keterangannya, Asnipah nekat menjual sabu lantaran penghasilannya sebagai Pembantu Rumah Tangga (PRT) tidak mencukupi.
Kapolsek Gubeng Kompol Sodik mengatakan, penangkapan itu bermula dari informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa Asnipah mengedarkan narkotika jenis sabu. Mendapat informasi tersebut, anggota lalu melakukan penyamaran sebagai pembeli dan membuat janji bertemu di daerah Jalan Sememi. “Setelah berjanji anggota kami yg menyamar bertemu dan langsung mengamankan tersangka,” ujar Sodik, Selasa (23/8/2022).
[berita-terkait number=”3″ tag=”sabu-sabu-surabaya”]
Saat bertemu, tersangka langsung digeledah oleh petugas di lapangan. Dari penggeledahan tersebut, polisi menemukan dua poket narkotika jenis sabu siap edar. “Kami temukan dengan berat 0,56 gram dan 0,25 gram,” imbuh Sodik.
Dalam pemeriksaan, Asnipah mengaku menjual narkotika jenis sabu tersebut lantaran kebutuhan ekonomi. Dirinya mengaku gaji dari pekerjaannya sebagai pembantu tidak mencukupi. “Buat makan pak, karena gak cukup (bayarannya),” ujar perempuan yang indekos di Karangpoh ini.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat pasal 114 (1) dan atau Pasal 112 (1) UU. RI No. 35 Tahun 2009 dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara. [ang/suf]






