Gresik (beritajatim.com)- Kabupaten Gresik dikenal sebagai daerah industri skala menengah maupun besar. Banyak investor menanamkan modalnya membuat industri di wilayah Gresik terus tumbuh. Tenaga kerja lokal maupun asing berdatangan silih berganti.
BPJS melalui program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) mewajibkan warga negara asing, atau WNA yang bekerja di Indonesia wajib menjadi peserta BPJS. Tujuannya untuk memberi pelayanan kesehatan.
Ketentuan tersebut diatur dalam Undang-Undang nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).
“Dalam aturan tersebut dijelaskan setiap orang termasuk orang asing yang bekerja paling singkat enam bulan di Indonesia wajib menjadi peserta JKN,” ujar Kepala BPJS Kesehatan Cabang Gresik, Janoe Tegoeh Prasetijo, Jumat (26/9/2025).
Janoe menjelaskan kewajiban kepesertaan WNA ini penting sebagai bentuk perlindungan negara terhadap siapa pun yang bekerja dan tinggal di Indonesia dalam jangka waktu tertentu.
“Untuk menjadi peserta BPJS Kesehatan, WNA perlu memenuhi beberapa persyaratan, diantaranya adalah wajib memiliki paspor yang masih berlaku,” paparnya.
Selain itu lanjut dia, WNA mempunyai surat izin kerja yang diterbitkan instansi berwenang dan memiliki izin tinggal resmi berupa Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP).
“Dengan memenuhi syarat tersebut, WNA bisa didaftarkan sebagai peserta JKN melalui perusahaan tempatnya bekerja,” urainya.
Sementara itu, kategori WNA yang bekerja di Indonesia masuk dalam segmen Pekerja Penerima Upah (PPU). Iuran BPJS Kesehatan ditetapkan sebesar 5% dari gaji bulanan, dengan rincian 4% ditanggung pemberi kerja (perusahaan atau badan usaha), dan 1% dipotong dari gaji pekerja.
“Skema ini berlaku adil, baik untuk pekerja Indonesia maupun pekerja asing, Sedangkan untuk WNA yang tidak bekerja namun memenuhi syarat yang telah disebutkan di atas maka bisa mendaftarkan sebagai peserta segmen mandiri atau Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU),” kata Janoe.
Secara terpisah, Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Gresik, Zainul Arifin mengatakan, berdasarkan izin Tenaga Kerja Asing (TKA) yang diterbitkan ada 502 WNA yang sebagian besar sebagai tenaga engineering di sejumlah perusahaan.
“Rata-rata dari negara China, dan sudah lama menjadi tenaga kerja di beberapa perusahaan yang tersebar di wilayah Gresik,” pungkasnya. [dny/but]






