Malang (beritajatim.com) – Wisata Alam Ranu Regulo di kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) resmi dibuka kembali mulai Selasa (10/9/2024). Namun, ada beberapa ketentuan yang diterapkan Balai Besar TNBTS pada pembukaan aktivitas wisata kali ini.
“Kepada seluruh pihak agar memperhatikan ketentuan beraktivitas di Ranu Regulo,” kata Kepala Balai Besar TNBTS, Rudijanta Tjahja Nugraha, Kamis (5/9/2024).
Ketentuan itu antara lain, kuota pengunjung berkemah atau camping sebanyak 300 orang per hari. Apabila kuota harian penuh, maka pengunjung disarankan kepada pengunjung untuk berkemah di area Danau Ranupani.
Selanjutnya, setiap pengunjung berkemah atau camping dikenakan tiket 2 hari. Hal itu sesuai dengan Peraturan Pemerintah RI Nomor 12 Tahun 2014 tentang Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Kehutanan dan Perjanjian Kerjasama dengan PT Asuransi Jiwa Syariah Kitabisa.
Rudi, sapaan akrabnya, menyebutkan, untuk tarif tiketnya, wisatawan dalam negeri atau nusantara dikenakan biaya Rp19 ribu per orang per hari pada hari kerja. Untuk hari libur, wisatawan nusantara dikenakan biaya Rp24 ribu per orang per hari.
“Sedangkan, wisawatan mancanegara dikenakan biaya Rp210 ribu per orang per hari pada hari biasa dan Rp310 ribu per orang per hari pada hari libur,” jelasnya.
Untuk waktu pelayanan pengunjung adalah pukul 08.00-17.00 WIB. Rudi menegaskan bahwa tidak ada mekanisme pengembalian atau refund dengan alasan apapun.
“Pengunjung harus menggunakan perlengkapan yang memenuhi standar minimal untuk berkemah atau camping,” bebernya.
Aturan lainnya yaitu pengunjung wajib mematuhi SOP kunjungan dan beraktivitas di Ranu Regulo. Setiap pelanggaran akan dikenakan sanksi.
Pengunjung dilarang membawa drone. Peralatan drone hanya dapat digunakan untuk kegiatan penelitian, riset, SAR dan sebagainya dengan surat izin khusus dari Kantor Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru.
“Dihimbau kepada seluruh pihak untuk turut berupaya menjaga dan memelihara kelestarian ekosistem di Kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru,” tegasnya.
Sebagai informasi, Ranu Regulo merupakan salah satu tempat wisata alam yang berada di bawah naungan Balai Besar TNBTS. Ranu Regulo memiliki luas sekitar 15 hektare dan terdapat danau alami di dalamnya yang dikelilingi oleh bukit-bukit.
Air danau di Ranu Regulo berwarna biru kehijauan dan juga sangat jernih, dengan luasan danau 0,7 hektare. Ranu Regulo ini berada di ketinggian 2.100 mdpl, sehingga suhu di danau ini terbilang sejuk, bahkan cenderung dingin.
Ranu Regulo adalah tempat wisata alam yang paling dekat dengan Desa Ranu Pani dibanding Ranu Kumbolo dan Ranu Pani. Wisatawan yang ingin datang ke Ranu Regulo bisa naik kendaraan pribadi dan kendaraan umum, lalu dilanjutkan dengan berjalan kaki. [yog/beq]






