Surabaya (beritajatim.com) – Rencana amandemen Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 mendapat perhatian serius dari kalangan akademisi.
Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM), Prof. Zaenal Arifin Mochtar mewanti-wanti agar wacana perubahan konstitusi tidak menjadi ‘Kotak Pandora’ yang justru melepaskan semua keburukan bagi bangsa.
Kekhawatirannya, proses amandemen cenderung elitis dan hanya menyasar penguatan legitimasi politisi, bukan perbaikan substansi untuk kepentingan publik.
Menurut pria yang kerap disapa Uceng itu, secara substansi, banyak hal dalam implementasi UUD yang perlu dievaluasi.
“Mulai dari legislasi, kekuasaan presiden, sistem pemilu, DPR, MK, MA, mulai dari HAM, banyak banget sebenarnya,” katanya usai Seminar “Evaluasi Implementasi UUD Negara RI Tahun 1945 dalam Mewujudkan Negara Hukum yang Demokratis” di Universitas Surabaya (Ubaya), Selasa (4/10/2025).
Meski demikian, Uceng mencatat usulan amandemen sudah ada sejak 2012 dan berulang kali muncul. Sayangnya, selalu berujung pada ranah politis belaka.
“Seringkali selalu masuk ke ranah politis saja, elitis banget. Tidak melibatkan publik,” kritik Uceng.
Uceng menegaskan, jika amandemen ingin dilakukan, ada empat pertanyaan mendasar yang harus terjawab meyakinkan, yakni apakah saat ini waktunya? Demi kepentingan siapa? Bagaimana aspirasinya (publik)? Dan apa isinya?
“Kalau empat-empatnya tidak terjawab dan seperti itulah yang terjadi. Kita khawatir amandemen itu malah menjadi pembuka kotak Pandora,” ujar Uceng.
Ia mengingatkan, dalam mitologi Yunani, kotak Pandora yang dibuka seketika melepaskan semua kejahatan. “Yang disasar itu adalah penguatan legitimasi mereka, bukan disasar publik,” tandasnya.
Senada, Guru Besar FH sekaligus Kepala Laboratorium Hukum Tata Negara FH Ubaya, Prof. Hesti Armiwulan menekankan urgensi partisipasi masyarakat sipil.
Ia menyebut, mekanisme evaluasi UUD memang di tangan MPR. Namun, masyarakat sipil harus berkontribusi demi kepentingan bangsa.
“Partisipasi dari pemegang kedaulatan yaitu rakyat itu menjadi hal yang urgen dan prinsip,” jelas Prof. Hesti.
Ia juga menyoroti esensi konstitusi, yang seharusnya bicara soal pembatasan kekuasaan, dan jaminan perlindungan terhadap hak warga negara.
“Kalau kemudian niat untuk melakukan amandemen itu adalah bukan pembatasan kekuasaan, malah sebaliknya mereka berusaha untuk menguatkan posisinya masing-masing, tanpa ada keterlibatan warga negara sebagai pemegang kedaulatan, itu yang kita khawatirkan,” tegas Prof. Hesti.
Para akademisi ini tidak menolak amandemen, mengingat banyaknya pasal krusial. Namun, mereka meminta penegasan terkait ketepatan waktu, substansi sesuai kehendak rakyat, dan terdapat partisipasi publik.
“Ketika pembentuknya atau yang memiliki kewenangan mengubah itu tidak amanah dalam menjalankan negara, ya kita harus menghitung itu dengan baik,” tutup Prof. Hesti.
Sekadar informasi, seminar nasional yang digelar FH Ubaya ini menghasilkan sejumlah poin penting. Poin-poin evaluasi implementasi UUD 1945 tersebut rencananya akan disampaikan kepada Badan Pengkajian MPR RI.
Poin tersebut meliputi, implementasi UUD 1945 dalam penyelenggaraan kekuasaan eksekutif, legislatif, dan kehakiman, implementasi UUD 1945 dalam mewujudkan negara hukum yang demokratis, serta mplementasi UUD 1945 dalam melindungi dan memenuhi HAM. [ipl/beq]






