Surabaya (beritajatim.com) – Masyarakat perlu mewaspadai jenis-jenis kekerasan dalam dunia pendidikan. Hal itu tentu agar dunia pendidikan menjadi zona aman untuk semua orang.
Dalam Permendikbudristek No. 46 Tahun 2023 mengenai Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Satuan Pendidikan, telah mencakup beberapa poin penting. Salah satunya, peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan menjadi fokus pencegahan dan penanganan kekerasan.
Selain itu, disebutkan juga tentang adanya definisi yang jelas dan bentuk-bentuk rinci kekerasan yang mungkin terjadi. Adapun empat jenis kekerasan yang bisa saja terjadi di lingkup pendidikan, di antaranya;
1. Kekerasan Fisik
Kekerasan fisik terjadi jika seseorang dengan sengaja mencelakai, hingga membuat seseorang merasa kesakitan, mendapatkan luka, atau bahkan hingga menyebabkan kematian. Misalnya dengan memukul kepala, menarik tangan, atau lainnya.
2. Kekerasan Psikis
Kekerasan jenis ini tidak melukai seseorang secara fisik atau kasat mata. Melainkan menyakiti orang lain dengan perkataan atau sejenisnya, yang memungkinkan seseorang alami sakit hati, trauma, hilangnya rasa percaya diri, dan sejenisnya. Misalnya saja ejekan mengenai tingkat kepintaran siswa yang dianggap di bawah rata-rata.
3. Kekerasan Seksual
Kekerasan seksual tidak hanya dapat membuat korbannya alami rasa tidak nyaman dan trauma, melainkan juga ada kemungkinan timbulnya perubahan kepribadian jika dibiarkan berlarut-larut. Namun, ada salah satu jenis kekerasan seksual yang mungkin jarang disadari oleh masyarakat, yakni cat calling.
4. Diskriminasi atau Intolerensi
Diskriminasi atau intoleransi juga menjadi salah satu jenis kekerasan. Di mana seseorang sengaja menyangkutpautkan sesuatu dengan gender, suku, ras, dan agama. Misalnya, perempuan dianggap lemah sehingga tidak pantas melakukan aktivitas yang kerap dilakukan pria. (fyi/ian)






