Pasuruan (beritajatim.com) – HP (38) Warga Desa Wonokitri, Kecamatan Tosari, Kabupaten Pasuruan harus mendekam di penjara setelah mencuri barang milik tetangganya Kusmiaji (40). HP mencuri sejumlah barang dan uang senilai Rp 500 ribu.
Tak hanya itu pelaku yang saat ini mendekam di jeruji besi juga mencuri kartu ATM BRI dan cincin milik korban. Menurut keterangan Kasat Reskrim Polres Pasuruan, AKP Farouk Ashadi Haiti, pelaku juga menguras uang di dalam ATM.
Pelaku melakukannya setelah mempelajari pembobolan kartu ATM di kanal youtube. ATM korban dikuras secara bertahap oleh pelaku di Pasar Tosari, Kabupaten Pasuruan.
[berita-terkait number=”5″ tag=”pencurian”]
“Pelaku melakukan aksinya dengan melihat tutorial di kanal youtube dan langsung mempraktekkannya di tempat penarikan uang. Jumlah uang yang ditarik totalnya ada Rp 11,2 juta,” kata Farouk, Kamis (23/2/2023).
Sedangkan untuk cincin yang juga dicuri, juga dijual oleh pelaku dengan harga Rp 1,2 juta. Sehingga korban mengalami kerugian sekitar Rp 12,9 juta.
Farouk menambahkan, setelah menguras habis uang korban, ATM yang dicurinya dibelah menjadi dua bagian. Setelahnya kartu ATM yang telah dibelah langsung dibuang di jurang tepatnya Jurangsari. “Pelaku juga beraksi di 10 tempat kejadian yang berbeda beda. Data ini kami peroleh dari laporan sejumlah warga sekitar yang merasa kehilangan,” imbuh Farouk.
Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit handphone dan satu kendaraan sepeda motor Honda CBR. Akibat perbuatannya pelaku dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan ancaman hukuman penjara 7 tahun. (ada/kun)






