Sidoarjo (beritajatim.com) – Sekitar 100 warga yang tergabung dalam Forum Peduli Sidokerto (FPS) menduduki Kantor Desa Sidokerto, Kecamatan Buduran, Kabupaten Sidoarjo, Kamis (12/12/2024). Mereka menuntut Kades Sidokerto, Ali Nasikin, mundur dari jabatannya.
Pemicunya, Ali diduga telah melakukan penyelewengan aset desa, terutama terkait penjualan tanah gogol hilir yang tidak transparan. Warga meminta pertanggungjawaban penjualan tanah desa seluas 5.000 meter persegi senilai Rp 3,2 miliar yang belum diatur dalam Peraturan Desa (Perdes).
Rusdi Arief, salah satu pengunjuk rasa, berorasi dan memaparkan bahwa hasil penjualan aset desa hanya dinikmati segelintir orang.
“Uang hasil penjualan tanah desa tidak jelas ke mana. Ini hanya menguntungkan kades dan kroninya,” ucap Rusdi.
Selain itu, warga juga menyoroti pungutan biaya untuk program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang dianggap tidak wajar. Beberapa warga mengaku diminta membayar hingga Rp4 juta untuk pengurusan sertifikat tanah, jauh di atas ketentuan resmi.
Di tengah-tengah unjuk rasa, para demonstran difasilitasi oleh aparat untuk bertemu kades. Namun, upaya tersebut gagal lantaran Ali diduga bersembunyi.
“Ketika dihubungi, Kades mengaku sedang di luar kota. Tapi saat diminta datang ke kantor desa, sambungan telepon tiba-tiba terputus,” ungkap seorang anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
Karena tuntutan tak terpenuhi dan Ali tak bisa ditemui, warga FPS akhirnya menyegel ruang kerja kades. Mereka memberikan ultimatum, kantor desa akan disegel untuk batas waktu yang tidak ditentukan jika kades tidak menemui warga dalam waktu 24 jam.
“Administrasi tetap berjalan. Tapi, kalau kades tidak muncul, kantor ini akan sepenuhnya disegel,” tegas Heru Purwanto, Bendahara FPS.
Melalui aksi ini, warga berharap kejelasan dan transparansi pengelolaan aset desa di masa depan. Kasus Sidokerto menjadi pengingat pentingnya pengawasan dalam tata kelola pemerintahan desa. [isa/beq]






