Surabaya (beritajatim.com) – Polsek Simokerto mengamankan 30 botol miras oplosan jenis arak saat patroli Parajoyo, di Jalan Kertopaten, Sidodadi, Minggu (9/4/2023) dini hari. Kapolsek Simokerto, Kompol Dwi Nugroho mengatakan, penggerebekan dilakukan usai pihaknya menerima informasi dari masyarakat terkait penjualan miras ilegal saat Ramadhan.
“Kami menindaklanjuti laporan dari masyarakat terkait peredaran miras ilegal di wilayah hukum Polsek Simokerto. Sehingga kita tadi saat patroli Parajoyo langsung melakukan penggerebekan dan mendapati 30 botol miras oplosan jenis arak,” ujar Dwi Nugroho saat dikonfirmasi beritajatim.com di Polsek Simokerto.
Dwi menambahkan, pemilik miras berinisial SF (50) sempat berkilah saat digerebek oleh petugas. Namun, SF langsung tertunduk lesu ketika Kapolsek Simokerto mendapati 30 botol miras disembunyikan dalam bangunan menyerupai pos di depan rumah SF.
BACA JUGA:
Korban Meninggal Miras Oplosan di Bronggalan Surabaya Jadi 4 Orang
“Disembunyikan di sebuah pos depan rumahnya. Tadi sempat berkilah jika tidak ada miras. Namun, saya temukan langsung tadi ditutupi dan disimpan dalam sebuah kardus,” imbuh Dwi Nugroho.
SF lantas pasrah saat barang dagangannya dibawa ke Polsek Simokerto. Ia pun juga diangkut untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Dari pengakuan SF, arak tersebut ia jual dengan harga Rp50 ribu per 600 ml. Ia nekat menjual miras lantaran untuk memenuhi hidup.
Selain mengamankan 30 botol miras ilegal, dalam patroli Parajoyo di malam ke 17 Ramadhan 1444 H, Polsek Simokerto juga menyambangi warga Rw 3 Simolawang untuk pendataan warga yang hendak mudik lebaran.
BACA JUGA:
Jelang Natal dan Tahun Baru, Polrestabes Surabaya Musnahkan Miras dan Knalpot Brong
“Kami juga melakukan pendataan untuk warga yang mudik. Nantinya, rumah yang ditinggalkan akan kami jaga agar masyarakat Surabaya utamanya di wilayah Simokerto bisa mudik dengan rasa aman dan nyaman,” pungkas Dwi Nugroho. [ang/suf]






