Bojonegoro (beritajatim.com) – Sejumlah warga Desa Sumuragung, terdampak aktivitas tambang batu gamping, menyuarakan keluh kesah mereka kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bojonegoro pada Rabu (29/11/2023).
Afandy, Koordinator Aksi Warga Sumuragung, menyampaikan bahwa tujuan dari aksi ini adalah untuk meminta bantuan DPRD Bojonegoro dalam proses klarifikasi dengan Pemerintah Desa (Pemdes) Sumuragung terkait kompensasi yang diberikan oleh PT Wira Bhumi Sejati (WBS) kepada masyarakat yang terdampak oleh kegiatan tambang.
Selama enam tahun beroperasi, PT WBS diketahui telah memberikan uang sukarela kepada tim yang dibentuk oleh pemerintah desa untuk disalurkan kepada masyarakat. Namun, menurut warga, mereka hanya menerima bantuan beras sekitar 25 hingga 35 kilogram.
“Selama operasi PT WBS, kami hanya mendapatkan bantuan beras sebanyak itu,” ungkap Kacung Kristianto, yang akrab disapa Kacung.
BACA JUGA:
Warga Sumuragung Cosplay Berlumur Debu: Setiap Hari Kami Rasakan
Informasi yang diterima oleh warga menyebutkan bahwa PT WBS telah menyalurkan bantuan sukarela sebesar Rp7 miliar kepada tim yang dibentuk oleh pemdes di luar struktur organisasi pemerintahan desa. Namun, usaha warga untuk mendapatkan klarifikasi terkait aliran dana tersebut ke Pemdes Sumuragung mengalami jalan buntu.
“Kami tidak ingin terlibat dalam demonstrasi yang bisa berujung pada kekacauan. Kami juga tidak memiliki wewenang untuk menekan Pemdes, itulah sebabnya kami datang ke sini, ke DPRD Bojonegoro,” jelasnya.
Wakil Ketua DPRD Bojonegoro, Sukur Priyanto, bertemu dengan aksi protes warga Desa Sumuragung. Sukur menyatakan bahwa aduan terkait penyaluran kompensasi kepada masyarakat terdampak oleh aktivitas tambang batu gamping tersebut telah masuk sebulan yang lalu. DPRD telah mengundang pemdes untuk klarifikasi.
“Pemdes dan stafnya yang hadir saat dipanggil oleh DPRD tidak membawa data rinci terkait penyaluran kompensasi tersebut,” terangnya.
BACA JUGA:
Uang Perusahaan Tambang Diduga Tak Masuk PADes Sumuragung
Politisi dari Partai Demokrat tersebut menambahkan bahwa hingga saat ini, DPRD belum menerima data rinci hasil musyawarah desa (musdes) terkait penyaluran kompensasi seperti yang diungkapkan oleh pemdes. “Kami sudah meminta, namun belum menerima informasi tersebut,” tambahnya.
Sebelumnya, penyaluran kompensasi dari aktivitas tambang yang dilakukan oleh PT WBS juga telah ditangani oleh Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP).
Inspektorat Bojonegoro memberikan tiga rekomendasi kepada Pemerintah Desa Sumuragung terkait penyaluran kompensasi ini. Rekomendasi tersebut antara lain bahwa panitia tim pengelola harus membuat laporan kepada pemberi bantuan, dana yang tersisa harus diserahkan kepada pemerintah desa dan dimasukkan ke dalam APBDes, serta bantuan dari pihak lain ke depan harus langsung diserahkan kepada pemdes. [lus/beq]






