Pasuruan (beritajatim.com) – Aksi dugaan penahanan dokumen pertanahan oleh Kepala Desa Sukolelo, Kecamatan Prigen, memicu gelombang protes dari warga setempat. Warga merasa hak-hak administratif mereka dirampas secara sepihak sehingga proses pengurusan sertifikat tanah menjadi terbengkalai.
Kekecewaan warga karena dokumen Letter C yang sangat dibutuhkan untuk pengajuan SHM tak kunjung dilepaskan oleh pihak desa. “Kami merasa dijegal oleh pimpinan desa sendiri karena surat tanah itu hak kami yang seharusnya tidak ditahan-tahan,” ungkap seorang warga yang enggan disebutkan namanya.
Warga yang menjadi korban mengaku sudah berulang kali mendatangi kantor desa, namun upaya mereka selalu berujung pada kekecewaan. Sikap tertutup pihak desa dinilai sebagai bentuk arogansi kepemimpinan yang menghambat kemajuan ekonomi warga melalui legalitas aset.
“Saat kami tanya kenapa tidak diberikan, Kades justru bungkam dan seolah-olah menghindar dari tanggung jawabnya,” lanjut warga tersebut kepada awak media.
Di tengah desakan warga yang semakin memanas, Kepala Desa Sukolelo akhirnya angkat bicara. Nurmaidin selaku Kepala Desa membantah keras tuduhan yang menyebut dirinya sengaja menyembunyikan dokumen vital tersebut.
“Gak ada, gak ada latter C punya warga yang ditahan. Kalau latter C punya desa memang ada di saya. Saya tegaskan tidak ada surat tanah milik warga yang saya tahan di kantor desa maupun secara pribadi,” ujar Nurmaidin memberikan pembelaan singkat di tengah tuduhan yang menerpanya.
Meskipun telah dibantah, warga tetap meragukan pernyataan tersebut. Konflik kepercayaan ini dikhawatirkan akan memicu laporan resmi kepada pihak berwajib jika akses terhadap surat Letter C tetap dipersulit oleh sang kepala desa. (ada/but)






