Lamongan (beritajatim.com) – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Lamongan mengimbau masyarakat yang ingin bekerja ke luar negeri agar senantiasa menggunakan jalur resmi dan tidak menempuh prosedur ilegal.
Imbauan tersebut disampaikan setelah seorang Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Kecamatan Solokuro dipulangkan ke Tanah Air usai dideportasi pemerintah Malaysia akibat tidak memiliki dokumen ketenagakerjaan yang sah.
Kepala Disnaker Kabupaten Lamongan, Mochammad Zamroni, mengungkapkan bahwa PMI tersebut dideportasi pada 9 Oktober 2026 melalui jalur penerbangan dari Malaysia menuju Surabaya, sebelum melanjutkan perjalanan darat ke Lamongan.
“Pemulangan PMI itu difasilitasi melalui koordinasi KBRI di Malaysia dan BP3MI Jawa Timur,” kata Zamroni, Selasa (13/10/2026).
Setibanya di Lamongan, PMI tersebut diterima langsung oleh Zamroni di kantor Disnaker Kabupaten Lamongan, sebelum dijemput oleh pihak keluarga bersama kepala desa setempat.

Pentingnya Prosedur Legal Demi Perlindungan Pekerja
Kasus deportasi PMI asal Kecamatan Solokuro ini menjadi pengingat penting bagi masyarakat bahwa kelengkapan prosedur keberangkatan yang legal bukan sekadar urusan administrasi, melainkan jaminan utama perlindungan keselamatan selama bekerja di negeri orang.
Zamroni menjelaskan, bekerja di luar negeri tanpa dokumen resmi serta tanpa prosedur penempatan yang sah rentan memicu berbagai persoalan serius, mulai dari sanksi hukum hingga tidak optimalnya pemenuhan hak-hak pekerja.
“Bekerjalah ke luar negeri melalui jalur resmi dan prosedur yang benar, agar hak, keamanan, dan keselamatan sebelum, selama, serta setelah bekerja dapat lebih terlindungi,” tegas Zamroni. (fak/but)






