Surabaya (beritajatim.com) – Warga Pulosari yang saat ini sedang menempuh jalur hukum dengan melakukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) di PN Surabaya mengklaim bahwa rumah mereka dieksekusi secraa brutal oleh PT Patra Jasa.
Namun, persidangan dibalik eksekusi 415 rumah warga Pulosari yang telah dilakukan 2018 lalu kembali ditunda hingga tahun baru 2025.
Penundaan ini diucapkan hakim Khadwanto, untuk memberikan kesempatan kepada tim kuasa hukum penggugat melengkapi bukti surat yang akan diajukan.
Hakim Khadwanto adalah hakim PN Surabaya yang ditunjuk sebagai ketua majelis dalam perkara ini menggantikan hakim Erintuah Damanik yang sedang terkena masalah hukum terkait kasus korupsi OTT KPK.
Ditemui usai persidangan, Luvino Siji Samura, SH., MH dan Ananta Rangkugo, SH mengatakan bahwa bukti-bukti yang seharusnya diserahkan pada hari ini adalah identitas para penggugat sebanyak 44 orang warga Pulosari Surabaya.
Luvino Siji Samura, salah satu kuasa hukum 44 warga Pulosari Surabaya menjelaskan, majelis hakim pemeriksa dan pemutus perkara ini meminta kepada kami untuk menyamakan antara bukti yang diajukan dalam bentuk fotocopy dengan aslinya.
Menurut Luvino Siji Samura, identitas 44 warga Pulosari yang saat ini data-datanya sedang disusun ulang dan disamakan dengan aslinya dirasa sangat penting karena 44 orang warga inilah yang rumahnya telah dirobohkan pada pelaksanaan eksekusi yang dilakukan pada tahun 2018.
“44 warga Pulosari ini adalah korban eksekusi yang pelaksanaannya dilakukan secara sewenang-wenang dan brutal,” papar Luvino Siji Samura.
Dan yang perlu dicatat, lanjut Luvino, 44 warga Pulosari yang diperkara ini sebagai penggugat, tidak pernah diberitahu tentang akan dilakukan eksekusi.
“Delapan puluh persen warga Pulosari ini tidak pernah tahu, tidak pernah diberi tahu bahwa akan ada eksekusi. Yang mereka tahu rumah-rumah yang sudah ditempati hingga bertahun-tahun itu telah roboh dan rata dengan tanah,” cerita Luvino Siji Samura.
Mereka yang saat ini sebagai penggugat, lanjut Luvino, sebenarnya bukanlah sebagai pihak diperkara nomor 333. Wajar saja mereka tidak tahu, tidak diberi tahu bahkan tidak pernah diberi peringatan.
“Para penggugat ini telah bertahun-tahun tinggal di lokasi tanah yang telah mereka dirikan rumah. Selama menempati tanah tersebut, tidak pernah diperingati, tidak pernah ditegur atau disomasi. Ini artinya, selama bertahun-tahun bahkan ada yang puluhan tahun mendirikan rumah di Pulosari, tidak pernah ada masalah,” papar Luvino Siji Samura.
Terhadap rumah-rumah 44 warga Pulosari yang rumahnya telah dirobohkan tersebut, besarnya ganti rugi yang diminta bervariasi.
“Ganti rugi yang diterima warga itu disesuaikan dengan ukuran rumah. Jika ditotal, besarnya ganti rugi yang diminta 44 warga Pulosari ini sebesar Rp. 9 miliar,” kata Luvino.
Luvino Siji Samura kembali menjelaskan, seiring dengan berjalannya waktu, muncul sebuah fakta, diperkara nomor 333, ada orang yang sudah lama meninggal sebelum gugatan nomor 333 tersebut dimohonkan dipengadilan, namun dijadikan sebagai tergugat.
“Ini aneh dan konyol. Orangnya sudah meninggal tahun 2003, ada yang meninggal 2005 namun dijadikan tergugat. Kami memandang ini sudah by design,” papar Luvino.
Luvino Siji Samura kembali menjelaskan, atas temuan-temuan ini, akan dibuka dipersidangan selanjutnya.
Ananta Rangkugo, yang juga sebagai kuasa hukum penggugat menambahkan, dibalik pelaksanaan eksekusi tersebut nampak sekali ada abuse of power.
Bagaimana bentuk abuse of power yang terjadi, menurut Ananta Rangkugo, akan dibeberkan semuanya, pada persidangan selanjutnya.
Abuse of power sebagaimana disampaikan Amanta Rangkugo ini bukanlah satu-satunya kekuatan yang dipakai PT Patra Jasa untuk mengeksekusi rumah warga Pulosari.
“Yang harus pula dipertanyakan adalah, apakah kegiatan eksekusi saat itu dilakukan di lokasi yang tepat atau tidak, begitu pula dengan rumah-rumah yang hendak dirobohkan,” tanya Ananta Ramgkugo. [uci/ted]






