Lamongan (beritajatim.com) – Seorang pria lanjut usia (Lansia) ditemukan dalam kondisi tak bernyawa, di bekas Gudang Es Tempat Pelelangan Ikan (TPI) TPI Lama, Kelurahan Blimbing, Kecamatan Paciran, Kabupaten Lamongan.
Korban diketahui berinisial Kos (70), seorang pria yang tinggal seorang diri di bangunan bekas gudang es kawasan TPI lama. Jasad pria malang itu ditemuka warga sekitar pukul 17.40 WIB, Senin (9/2/2026).
Kasihumas Polres Lamongan, Ipda M. Hamzaid, menjelaskan penemuan bermula ketika seorang saksi bersama dua warga lainnya, mendatangi tempat tinggal korban sekitar pukul 16.00 WIB. Kedatangan warga dilatarbelakangi rasa khawatir, karena korban tak terlihat beraktivitas selama dua hari terakhir.
“Korban diketahui memiliki riwayat penyakit diabetes yang cukup parah, sehingga warga berinisiatif mengecek kondisinya,” kata Hamzaid, Selasa (10/2/2026).
Setibanya di lokasi, para saksi sempat mengetuk pintu berkali-kali. Namun karena tidak ada respons, mereka akhirnya membuka pintu dan mendapati korban sudah tergeletak tak sadarkan diri dengan posisi tengkurap.
Saat dilakukan pengecekan sederhana di bagian leher korban, sudah tidak terdeteksi denyut nadi. Warga pun segera menghubungi masyarakat sekitar dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Paciran.
Menerima laporan itu, Kapolsek Paciran AKP Erni Sugihastuti, bersama Kanit Reskrim IPDA Masudi Dwi dan anggota, langsung mendatangi lokasi untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Petugas kemudian mengevakuasi jenazah ke RS Suyudi Paciran untuk pemeriksaan medis lebih lanjut.
“Hasil pemeriksaan luar oleh dokter IGD RS Suyudi Paciran menyimpulkan bahwa korban meninggal dunia akibat penyakit yang dideritanya. Tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan atau penganiayaan pada tubuh korban,” ucap Hamzaid.
Menurut Hamzaid, pihak keluarga korban menerima kejadian tersebut sebagai musibah dan menolak dilakukan otopsi. Jenazah selanjutnya diserahkan kepada keluarga untuk dimakamkan.
“Kami mengimbau masyarakat, jika menemukan kondisi mencurigakan atau membutuhkan bantuan kepolisian, masyarakat segera melapor melalui Call Center 110 atau Polsek terdekat, agar penanganan dapat dilakukan dengan cepat,” ujarnya. [fak/aje]






