Pasuruan (beritajatim.com) – Kasus pembuangan limbah bekas olahan susu milik PT PJA yang terletak di Desa Gerbo, Kecamatan Purwodadi Kabupaten Pasuruan terus berlanjut. Sebelumnya telah diberitakan pada 15 Maret 2023 banyak warga yang melakukan protes karena bau tak sedap.
Kali ini Direktur Pusat Studi dan Advokasi Kebijakan (Pusaka), Lujeng Sudarto mewadulkan hal tersebut kepada Dinas Lingkungan Hidup, Provinsi Jawa Timur. Pasalnya limbah susu sludge tersebut dibuang di wilayah terbuka dan juga lahan rumput gajah milik warga.
Tak hanya mewadulkan, Lujeng juga memberikan ‘hadiah’ limbah Sludge susu yang diduga dari 11 perusahaan susu di Kabupaten Pasuruan.
“Pembuangan limbah di media terbuka merupakan tindak pidana lingkungan. Limbah sludge yang belum diolah sangat berbahaya bagi kesehatan dan lingkungan,” tegas Lujeng Sudarto.
Berdasarkan Undang-undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH), pembuangan limbah secara sembarangan dapat dipidana 3 tahun penjara dan denda hingga Rp 3 miliar.
https://beritajatim.com/peristiwa/perusahaan-penyulingan-limbah-minyak-sawit-sidoarjo-digerebek/
Sehingga kedepannya Lujeng akan melakukan tindakan untuk melaporkan kejadian ini kepada APH.
Menanggapi hal tersebut Kabid Pengawasan dan Penegakan Hukum DLH Jatim, Ainul Huri telah menerima aduan dsri masyarakat Pasuruan. Pihaknya akan menindak lanjuti dengan melakukan pengujian lab sample limbah.
“Sudah kami terima surat aduannya dan akan ditindaklanjuti dengan menelaah terlebih dahulu dan melakukan pengujian lab sample limbah. Dan kita juga akan meminta keterangan dari PT PJA,” jelas Ainul. [ada/but]






