Blitar (beritajatim.com) – NC (38) warga Bululawang Kabupaten Malang ditangkap Satreskoba Polres Blitar usai kedapatan menyimpan 13,7 kilogram ganja kering. Pria yang bekerja sebagai karyawan swasta itu ditangkap polisi di jalan raya Bureng Kecamatan Gondanglegi Kabupaten Malang.
Saat dilakukan penggeledahan di rumah pelaku, polisi menemukan 13 paket ganja kering yang sudah dikemas. Rencananya ganja kering tersebut bakal diedarkan ke sejumlah wilayah Malang dan sekitarnya.
“Harga per kilogramnya sekitar 9 juta jadi kalau ditotal nilai khusus ganjanya ini sekitar 130-140 juta rupiah,” kata Kapolres Blitar, AKBP Wiwit Adi Satria, Senin (06/05/24).
Pelaku ditangkap usai polisi melakukan pengembangan narkoba. Awalnya polisi menangkap RDK warga Ngadri Kecamatan Binangun Kabupaten Blitar.
Saat itu polisi menangkap RDK dan mendapati barang bukti berupa 4.944 butir pil dobel l serta 191,3 gram ganja kering. Saat diinterogasi RDK mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang pengedar yakni NC (38) yang berada di Kabupaten Malang.
“Senin 29 april 14.30 petugas Satreskoba menangkap RDK di rumahnya Desa Ngadri. Dari kejadian tersebut dilakukan penyitaan barang bukti diatas. Hasil TKP pertama dikembangkan, terjadi temuan TKP kedua, TSK kedua. Saat ditemukan ganja di rumah RDK penyidikan diluaskan dan pada Minggu 5 Mei 00.30 di jl, Raya Bureng Kab Malang, kepolisian berhasil menangkap NC dan dilakukan penyitaan BB,” bebernya.

Hasil penyelidikan sementara, NC (38) diketahui merupakan jaringan pengedar ganja lintas kota. Pelaku selama ini menggunakan rumahnya sebagai tempat penyimpanan sebelum diedarkan.
Polisi pun kini masih memburu bandar narkoba yang menyuplai ganja kering ke warga Bululawang tersebut. Pengejaran akan dilakukan karena diperkirakan jumlah peredaran ganja kering di jaringan ini cukup besar.
“Pasal 114 ayat 1 atau 111 ayat 1 UU ri no 35 tahun 2009 ancaman minimal 4 tahun, paling lama 12 tahun. Denda paling sedikit 1 miliar dan paling banyak 10 miliar,” Tutupnya. [owi/but]






