Jember (beritajatim.com) – Mohammad Husni Thamrin, seorang pria warga Kabupaten Jember, Jawa Timur, menggugat Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, dan Hakim Pengawas pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sidang diagendakan digelar Kamis (28/8/2025).
Gugatan terkait dengan tidak segera dieksekusinya Silfetser Matunina dalam kasus pencemaran nama baik terhadap Jusuf Kalla. Matunina divonis satu tahun penjara pada 29 Oktober 2018, setelah menuduh Kalla menggunakan isu SARA untuk memenangkan pasangan Anies Baswedan-Sandiaga Uno dalam Pilkada DKI Jakarta.
Matunina sempat melakukan kasasi. Namun majelis hakim memperberat hukuman Silfester menjadi 1 tahun dan 6 bulan penjara.
Thamrin diwakili pengacara Heru Nugroho dan Dwi Priyono mendapat nomor perkara :847/Pdt.G/2025/PN JKT.SEL. “Ini murni inisiatif saya untuk turut serta mengawal proses penegakan hukum,” katanya.
Menurut Thamrin, putusan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap seharusnya segera dieksekusi. “Ini ternyata sudah jadi polemik nasional. Banyak pakar profesor berpendapat. Selama enam tahuyn teerdakwa Silfester ini tidak dieksekusi,” katanya.
Thamrin khawatir, jika ini dibiarkan, akan merobohkan sendi-sendi negara hukum. Ia tak ingin penegakan hukum dianggap tebang pilih. “Tajam ke bawah, tumpul ke atas,” katanya.
“Berbagai imbauan tidak menggerakkan kejaksaan melakukan eksekusi. Saya menggugat, karena yang punya kekuatan untuk memerintahkan ya putusan pengadilan. Saya mendaftarkan gugatan hukum di PN Jakarta Selatan, 19 Agustus 2025,” kata Thamrin.
Thamrin mengingatkan, berdasarkan UU Nomor 8 Tahun 1981 Pasal 268 angka (1), permintaan peninjauan kembali atas suatu putusan tidak menangguhkan maupun menghentikan pelaksanaan dari putusan tersebut.
Pasal 66 angka (2) UU Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung menyebutkan, permohonan peninjauan Kembali tidak menangguhkan atau menghentikan pelaksanaan putusan Pengadilan. “Dengan demikian maka tidak ada alasan bagi Kejaksaan untuk melakukan penundaan eksekusi terhadap terdakwah yang putusannya sudah berkekuatan hukum tetap,” kara Thamrin. [wir]






