Surabaya (beritajatim.com)- Seorang warga Gresik bernama Andik Budiono (40) nekat mencuri alat pemotong besi senilai Rp 20 juta di Perumahan Puri Galaxy 139. Dalam melakukan aksinya, ia sengaja hunting dengan naik sepeda motor ke perumahan-perumahan elit di Surabaya.
Kapolsek Sukolilo, Kompol I Made Patera Negara mengatakan, rumah yang disatroni oleh Andik Budiono dalam kondisi sedang dibangun. Saat aksi pencurian itu dilakukan, para tukang sedang libur. Sehingga tersangka leluasa untuk melakukan aksinya.
“Pelaku Mendatangi area proyek rumah dan masuk ke dalam bedeng (rumah sementara tukang) dan mengambil alat pemotong besi,” kata I Made Patera Negara kepada Beritajatim.com, Minggu (03/03/2024).
Aksi pencurian itu tidak langsung diketahui oleh para tukang di lokasi. Lantaran mesin pemotong besi juga jarang digunakan oleh para tukang saat membangun rumah. Sebulan kemudian, tepatnya tanggal 1 Maret 2023, para tukang menyadari jika alat pemotong besi senilai Rp 20 juta hilang. Mereka pun sempat bingung dan mencari CCTV di sekitar lokasi. Alhasil, tampak aksi pencurian yang dilakukan pelaku.
“Setelah itu para tukang langsung melaporkan kejadian itu ke Polsek Sukolilo. Mereka juga menyerahkan bukti-bukti rekaman CCTV. Setelah kita analisis, kita dapatkan nomor plat motornya dan kita kejar pelakunya,” tutur Made.
Sementara itu Kanit Reskrim Polsek Sukolilo, Ipda Aan Dwi Satriyo menjelaskan, dalam rekaman CCTV, pelaku tampak membonceng seorang perempuan ketika melakukan aksinya. Namun, ternyata belakangan diketahui setelah tersangka Andik tertangkap perempuan itu masih berusia anak-anak. Ia tidak mengetahui perbuatan pelaku. Lantaran pelaku yang biasanya serabutan mengaku sedang bekerja di proyek rumah itu.
“Yang kami sudah tetapkan tersangka 1 orang berinisial AB (40) warga Gresik. Sedangkan yang perempuan dan umurnya masih anak-anak statusnya masih saksi,” kata Aan Dwi.
Dari hasil pemeriksaan sementara, Andik Budiono nekat melakukan aksi pencuriannya karena selama ini menganggur tidak memiliki pekerjaan. Ia juga memiliki istri yang harus di nafkahi. Ia mengaku dalam mencari sasaran ia sengaja menyasar ke perumahan elit yang masih dibangun karena masih dalam sepi. Aan Dwi menegaskan pihaknya masih mendalami total lokasi yang pernah disatroni tersangka.
“Motifnya ekonomi. Tersangka ini kan nganggur. Dia hunting aja ke perumahan elite pas ada kesempatan dia mencuri, kami masih dalami kemungkinan ada lokasi lain yang pernah di satroni,” tutur Aan Dwi.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka Andik Budiono dijerat dengan pasal 363 dan/atau 362 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun. [ang/aje]






