Malang (beritajatim.com) – Tiga warga yang memiliki 5 aset pribadi di Kota Malang dan Kabupaten Malang kaget tiba-tiba harta miliknya diklaim oleh empat orang, yakni SP, SK, AN, dan SD. Mereka mengklaim 5 obyek ini sebagai peninggalan harta waris mendiang Muliin dan mendiang Surati. Mereka pun menggugat Siti Aminah warga Jalan Ahmad Yani, Kota Malang.
Lima aset yang disengketakan terdiri dari 4 unit rumah dan sebidang tanah yang dimiliki oleh 3 orang berbeda. Seperti rumah di Jalan Ahmad Yani, Blimbing, Kota Malang, Rumah di Jalan Simpang Borobudur Utara, Lowokwaru, Kota Malang, dan tanah seluas 2.310 meter persegi di Jalan Ikan Tombro, Lowokwaru, Kota Malang ini merupakan milik Siti Aminah.
Lalu rumah di Perumahan Mangliawan Permai Blok D/12, Desa Mangliawan, Pakis, Kabupaten Malang milik Erwin Andriyanto Redy. Rumah di Perumahan Mangliawan Blok D/10, Desa Mangliawan, Pakis, Kabupaten Malang milik Muhammad Alie. Siti Aminah pemilik 3 dari 5 aset kini berstatus tergugat dalam kasus ini.
Kuasa hukum tergugat Abraham G Wicaksana mengatakan, dalam proses persidangan beberapa waktu lalu kliennya telah menunjukan 26 alat bukti yang membuktikan bahwa 5 aset ini milik pribadi.
Dimulai dari aset milik Siti Aminah, kliennya mampu menunjukan Sertifikat Hak Milik (SHM) bangunan rumah Jalan Ahmad Yani, Kecamatan Blimbing, Kota Malang. Kemudian untuk rumah di Jalan Simpang Borobudur Utara, berdasarkan surat kutipan dari buku letter C desa yang mana terdapat keterangan C.1711 atas nama Soemardi, pada tanggal 18 Mei 1978 dijual sebagian kepada Soedarmi sesuai Akta Jual Beli (AJB) tanggal 23 Mei 1978. Kemudian, tanggal 1 Februari 1982 dijual kepada Siti Aminah.
Selain itu, untuk aset sebidang tanah dengan luas 2.310 meter persegi di Jalan Ikan Tombro merupakan tanah bekas milik adat sesuai dengan girik/petok D/letter C/pajak no. 1144 persil 29 kelas S.II pada tahun 1960 atas nama Rasdan P Sarminah, dijual ke Razak Nurkasan. Lalu pada tahun 1985 oleh Razak Nurkasan dijual ke Siti Aminah.
Beralih ke aset milik Erwin Andriyanto di Perumahan Mangliawan Permai Blok D/12, Desa Mangliawan, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang. Kliennya juga mampu menunjukan bukti kepemilikan dengan SHM atas nama sendiri yakni, Erwin Andriyanto Redy. Pun dengan aset rumah di Perumahan Mangliawan Blok D/10, Desa Mangliawan, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang merupakan SHM atas nama Muhammad Alie yang membeli dari seseorang bernama Suwardi.
“Beberapa fakta yang terungkap di dalam persidangan. Yakni dari pihak penggugat menyertakan 10 alat bukti dokumen, akta kelahiran dan kartu keluarga, surat pernyataan ahli waris, rekening pembayaran air hingga surat perjanjian sewa menyewa. Namun bukti-bukti surat tersebut tidak satupun suatu bukti surat yang otentik, serta tidak satupun diantara bukti-bukti surat tersebut dapat membuktikan obyek-obyek yang diklaim oleh para penggugat merupakan suatu obyek waris peninggalan almarhum Muliin dan almarhumah Surati,” kata Abraham, Kamis (13/1/2022).
[berita-terkait number=”4″ tag=”sengketa”]
Abraham mengatakan, saat proses persidangan ada beberapa yang janggal. Dalam catatannya, pertama harta pribadi dengan surat-surat yang legal justru digugat diklaim sebagai harta waris. Dia menyebut, pada saat pemeriksaan perkara 4 November 2021 lalu, tergugat belum mengajukan alat bukti surat maupun mengajukan saksi, majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo menjatuhkan putusan sita jaminan terhadap obyek-obyek tersebut.
“Padahal suatu permohonan sita jaminan dapat dikabulkan berdasarkan data-data atau bukti surat yang diajukan oleh pihak penggugat maupun tergugat,” imbuhnya.
Selain itu, kata Abraham eksepsi yang diajukan tergugat mengenai kompetensi absolut Pengadilan Agama tidak berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut ditolak oleh Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo pada 21 Oktober 2021 lalu.
“Seharusnya ketika Majelis Hakim bersikap obyektif, para pihak diwajibkan untuk mengajukan pembuktian surat bersama, untuk melihat dan mempertimbangkan apakah perkara yang diajukan benar merupakan kewenangan Pengadilan Agama Malang atau bukan,” papar Abraham.
Sementara itu, Sementara itu, Panitera Pengadilan Agama Malang Kelas IA Chafidz Syafiuddin mengatakan, terkait perkara sengketa 5 aset yang terdiri dari rumah dan sebidang tanah ini sedang dalam proses persidangan dan belum ada putusan.
“Ini perkara lagi proses, belum diputus. Percayakan kepada majelis hakim untuk mengadili itu. Semuanya akan dibuktikan pada persidangan. Kita tidak boleh beropini semuanya harus pada fakta persidangan,” tutur Chafidz.
Chafidz menuturkan, pihaknya tidak dapat masuk ke ranah putusan perkara. Karena saat ini perkara belum diputus dan sedang proses berjalan. Hal itu juga berlaku pada pimpinan karena putusan dalan perkara persidangan merupakan domain majelis hakim.
“Nanti kalau sudah putus, tarulah ada yang tidak puas, diberikan hak hukum untuk mengajukan upaya hukum banding, sampai kasasi, sampai upaya hukum istimewa itu boleh,” tandas Chafidz. [luc/but]






