Malang (beritajatim.com) – Gejolak warga RW 15, Perumahan Candirenggo Asri, Kelurahan Candirenggo, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang terus berlanjut. Walaupun Rabu (13/3/2024) siang telah diadakan rembuk bareng bersama masyarakat yang dihadiri Muspika Singosari, Kadisnaker Kabupaten Malang, Staf Ahli Bupati, dan warga masyarakat serta investor rokok, namun, nampaknya musyawarah belum menemukan kesepahaman.
Kabarnya, akan diadakan musyawarah lagi dengan masyarakat tentang adanya pabrik rokok yang akan dibangun di Perumahan Candirenggo Asri.
Menurut Purwanto, pemilik rokok sekaligus investor yang akan membangun usaha di sana mengatakan, dirinya membangun pabrik rokok murni untuk mengentas angka kemiskinan, mengurangi inflasi, dan angka pengangguran. “Muncul orang seperti saya justru bersyukur. Karena saya melaksanakan program negara dalam mengentaskan angka kemiskinan, mengurangi inflasi, dan mengurangi pengangguran,” kata Purwanto.
Maka dari itu, ia minta masyarakat suapaya pembangunan pabrik ini didukung. Karena rokok yang ia bangun adalah rokok resmi.
Selain itu, dalam rembuk bareng yang bertempat di Pendopo Singosari itu dilanjutkan, Purwanto mengajak agar sama-sama duduk bareng merembuk teknis pembangunan. Baik itu tinggi tembok, ataupun teknis jarak tembok. Supaya di wilayah RW 15, tidak terjadi polusi. “Karena niat saya ini niat baik, niat ibadah. Niat saya mau jadi warga Kelurahan Candirenggo,” tuturnya.
Sementara itu, salah satu warga RW 15 Lukman menerangkan, dirinya sebenarnya bukan menghalangi niat baik pabrik yang akan membangun pabrik rokok di area perumahan yang lokasinya padat penduduk. Akan tetapi, warga kaget tiba-tiba ada alat berat yang beroperasi di tanah seluas kurang lebih 5000 meter persegi.
“Terus kami mau ngomong sama siapa?Nanya sama bu lurah katanya sudah memiliki izin, padahal tanah itu seharusnya dimanfaatkan sebagai lahan perumahan,” katanya.
Akhirnya, lanjut Lukman, warga berkirim surat ke Bupati Malang, Kapolres, Kodim, WALHI, LBH, dan Lanud ABD Saleh, untuk meminta perlindungan. “Karena negara dengan arogansinya, dengan kekuasaannya langsung di ratakan. Maka spontanitas kita melakukan demo,” terangnya.
Anehnya lagi, lanjut Lukman, izin pendiriannya tersebut hanya di RW 8, yang mana RW 8 dengan RW 15 secara administratif sudah berpisah. Dirinya mengaku tidak pernah dikonfirmasi secara utuh untuk perizinan itu. “Dulu memang iya masih jadi satu. Tapi agar gampang mengurus administrasi maka menjadi RW sendiri,” katanya.
Maka dari itu, Kadisnaker Kabupaten Malang Yoyok Wardoyo menyimpulkan, hal ini hanya kesalah pahaman saja. “Ini salah paham karena kurang transparansinya,” ujarnya.
Nanti, lanjut Yoyok, bu lurah, camat dan pemilik pabrik diagendakan lagi duduk berang dengan warga RW 15 supaya menemukan solusi yang pas. Jikalau perlu mengundang RW lain, monggo silahkan. “Karena perbedaan pendapat itu ada beberapa faktor. Satu karena kompetitor, kedua karena politik, ketiga karena salah paham. Nah, ini hanya salah paham saja yang harus diselesaikan bersama warga,” pungkasnya. (yog/kun)






