Bojonegoro (beritajatim.com) – Seorang warga Bojonegoro mengirimkan surat somasi ke kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat. Somasi itu dilakukan menyusul adanya polemik antaranggota DPRD pasca pengusulan tiga calon Penjabat Bupati ke Mendagri.
Surat somasi pertama itu dikirimkan ke kantor DPRD Kabupaten Bojonegoro, kemarin. Surat tersebut dikirimkan oleh Dedik Agustono Warga Desa Ngumpakdalem Kecamatan Dander, Kabupaten Bojonegoro.
Pihaknya menilai bahwa anggota DPRD memiliki kewajiban serta tanggungjawab baik secara moral maupun politis kepada masyarakat. Serta mendahulukan kepentingan negara diatas kepentingan pribadi, kelompok, dan golongan sesuai UUD 1945 dan peraturan yang berlalu.
“Somasi pertama ini dikirimkan adanya silang pendapat, silang pemahaman, dan silang tafsir diantara sesama anggota DPRD Bojonegoro perihal persyaratan Pj Bupati pasca pengusulan ke Mendagri,” ujarnya, Jumat (11/08/2023).
Atas dasar tersebut, pihaknya sebagai warga Bojonegoro merasa berhak mendapat kepastian hukum serta tanggungjawab berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. “DPRD agar menelaan dan mengkaji ulang calon-calon Pj Bupati yang telah dikirim ke Mendagri,” tegasnya.
Dedik menegaskan, jika dalam telaah ditemukan calon yang diusulkan sebagai Pj Bupati tidak sesuai kriteria, agar mencabut dan membatalkan usulan tersebut. Demi menjaga Marwah dan martabat DPRD Bojonegoro serta menjaga kepercayaan masyarakat, ketentuan pembatalan atau pencabutan calon Pj Bupati itu paling lambat 3 hari setelah adanya surat somasi.
“Jika terbukti ditemukan ada yang tidak sesuai persyaratan, pencabutan dan atau pembatalannya dilakukan 3 hari sejak surat somasi ini dibuat dan diserahkan di sekretariat DPRD Bojonegoro,” pungkasnya.
Sementara dikonfirmasi terpisah, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bojonegoro Abdulloh Umar belum memberikan jawaban hingga berita ini ditulis.
BACA JUGA:
Kecelakaan Beruntun Bojonegoro, Mobil Tabrak Truk lalu Seruduk 9 Motor
Untuk diketahui, pada Senin (07/08/2023) fraksi-fraksi DPRD Bojonegoro melakukan rapat tertutup dan menyepakati untuk mengusulkan tiga nama yang dicalonkan sebagai Pj Bupati. Ketiganya yakni Dandim 0813 Bojonegoro Letkol Arm Arif Yudho Purwanto, Sekretaris Daerah (Sekda) Bojonegoro Nurul Azizah, dan Sekretaris DPRD Bojonegoro, Edi Susanto.
Dari ketiga nama yang diusulkan itu, nama Dandim Bojonegoro berujung kontroversi. Pengusulan nama-nama calon Pj Bupati itu dinilai tak indahkan peraturan. Apalagi, status Dandim Bojonegoro masih sebagai tentara aktif. [lus/but]






