Blitar (beritajatim.com) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Blitar menyatakan ratusan warga binaan di sejumlah lembaga pemasyarakatan (lapas) asal Blitar tidak bisa memilih Bupati di Pilkada 2024. Mereka hanya bisa menyalurkan hak pilih untuk Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jawa Timur (Jatim).
“Kalau yang Pilbup (Pilkada) Blitar tidak bisa ikut mencoblos tapi kalau Pilgub Jatim, mereka masih bisa menyalurkan hak suaranya,” kata Komisioner Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Kabupaten Blitar, Endah Yuni Endrawati, Selasa (22/10/2024).
Saat ini KPU Blitar belum mengetahui jumlah pasti warga binaan yang berasal dari Bumi Penataran. Namun berdasarkan data beberapa bulan yang lalu, diketahui jumlah warga binaan asal Kabupaten Blitar mencapai 279 orang.
“Data beberapa bulan lalu jumlahnya 279 warga binaan tapi belum tahu updatenya lagi, soalnya kan setiap bulan ada yang keluar dan masuk ke lembaga pemasyarakatan,” imbuhnya.
Keputusan ini diambil usai konsultasi dengan KPU Jawa Timur. KPU Kabupaten Blitar memang tidak bisa mendirikan tempat pemungutan suara (TPS) khusus di lembaga pemasyarakatan (lapas).
Pasalnya, Lapas Blitar masuk wilayah adminstrasi Kota Blitar. Sehingga KPU Kabupaten Blitar tidak bisa mendirikan TPS Khusus, imbasnya warga binaan asal Bumi Penataran tidak bisa menyalurkan hak suaranya untuk Pilbup Blitar.
“TPS Khusus didirikan oleh KPU Kota Blitar sehingga warga binaan tetap bisa menyalurkan hak suara untuk Pilgub Jatim,” tutupnya.
Sebenarnya ratusan warga binaan asal Kabupaten Blitar itu tetap bisa menyalurkan hak suaranya untuk Pilbup Blitar asalkan diizinkan untuk keluar dari lapas dan ikut mencoblos di TPS asal. Namun hal itu tentu cukup membahayakan, sehingga pihak Lapas tidak akan mengizinkan hal itu terjadi. [owi/beq]






