Bangkalan (beritajatim.com) – Warga Desa Sendang Dajah, Kecamatan Labang, Kabupaten Bangkalan, berinsial AL (42), diringkus polisi. AL ketahuan mengedarkan sabu seberat 50 gram.
Saat ditangkap, pelaku mengaku kepepet utang. Dia berdalih untuk biaya pengobatan istrinya karena menderita penyakit kanker payudara.
Kapolres Bangkalan, AKBP Febri Isman Jaya mengatakan, pelaku ini merupakan target. Setelah dilakukan pengejaran serta pengintaian, petugas berhasil meringkus di jalan raya tidak jauh dari rumah pelaku.
Usai berhasil meringkus, petugas langsung melakukan penggeledahan di rumah pelaku. Petugas menemukan barang bukti 48,1 gram sabu.
“Puluhan gram barang haram itu diperoleh pelaku dari rekannya di Surabaya. Pelaku lalu mengemas sabu dalam klip kecil untuk diedarkan,” imbuhnya.
Febri menambahkan, awalnya AL beli 50 gram dari temannya di Surabaya. Setelah itu diedarkan per klip kecil dan dijual seharga Rp 450 ribu.
“Hasil penjualan sabu tersebut digunakan untuk biaya operasi istrinya dan membayar utang,” pungkasnya. [sar/but]






