Lamongan (beritajatim.com) – Pemerintah Kabupaten Lamongan mewanti-wanti masyarakat, khususnya Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk menghindari praktik judi online.
Wakil Bupati Lamongan, Abdul Rouf, mengakui bahwa judi online saat ini menjadi fenomena yang memprihatinkan. Fenomena ini telah menjalar ke hampir seluruh lapisan masyarakat.
“Judi online sudah merasuk pada hampir semua masyarakat kita, baik yang muda sampai yang tua. Padahal tidak ada ceritanya orang berjudi itu menjadi kaya raya. Hal ini sangat memprihatinkan,” kata Abdul Rouf, Senin (1/7/2024).
Menurut Rouf, harus ada upaya yang masif dari pihak berwenang untuk menghentikan praktik judi online. Sebab dampaknya sangat merugikan, bahkan membuat masyarakat terjerembab dalam kemiskinan.
Rouf pun menceritakan bahwa hal serupa telah menimpa tetangganya. Di mana taraf ekonomi seketika memburuk, akibat terbelit dalam praktik perjudian.
“Banyak contohnya. Tetangga saya kemarin harus jual rumahnya. Sekarang harus menempati rumah yang kurang layak, karena anaknya sudah terkena judi online,” tuturnya.
Oleh karena itu, kata Rouf, Pemkab Lamongan mengambil langkah untuk mengatasi praktik perjudian. Salah satunya dengan menggandeng berbagai pihak untuk memberikan penerangan kepada masyarakat.
“Kami kerja sama dengan MUI (Majelis Ulama Indonesia), dengan organisasi keagamaan seperti NU, Muhammadiyah dan sebagainya, untuk turut serta memberikan penyadaran kepada masyarakat bahwa judi itu dilarang oleh agama. Agama apapun pasti melarang,” kata Rouf.
Senada dengan Rouf, Selretaris Daerah (Sekda) Lamongan, Mohammad Nalikan, juga menyebut bahwa sosialisasi terkait judi online telah gencar dilakukan.
“Kita di lingkungan ASN juga kita sampaikan, termasuk PPPK yang baru diangkat. Kita akan sosialisasikan terus, untuk ASN agar menghindari untuk melakukan judi online,” ujarnya.
Nalikan pun menegaskan bahwa jika ada ASN di lingkungan Pemkab Lamongan yang kedapatan terlibat judi online, akan ada sanksi tegas. Bahkan tidak tertutup kemungkinan dilakukan pemecatan.
“Apabila nanti ada ketahuan, maka kita akan ambil tindakan sesuai aturan di ASN. Kita sebagai contoh bagi masyarakat, saya harap seluruh ASN itu tidak terlibat dalam judi online. Sanksi nanti kita sesuaikan dengan aturan yang berlaku. Bisa saja, (pemecatan) bisa saja terjadi, karena ini kan ranahnya ranah pidana,” ucap Nalikan. [fak/beq]






