Malang (beritajatim.com) – Kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh seorang dokter berinisial AY terhadap pasien perempuan berinisial QAR di Malang mendapat sorotan dari Wakil Menteri Kesehatan Republik Indonesia, Dante Saksono Harbuwono.
Ia menegaskan bahwa Kementerian Kesehatan tidak akan tinggal diam terhadap kasus seperti ini.
“Saya belum tahu, tapi setiap kegiatan dalam luar konteks layanan kesehatan atau diluar etika akan kita tindaklanjuti,” ujar Dante, Kamis (17/4/2025).
Dante menambahkan bahwa jika terbukti bersalah, dokter AY akan menghadapi sanksi berat. Mengacu pada kasus serupa di Jawa Barat, ia menyatakan kemungkinan pencabutan Surat Tanda Registrasi (STR) yang artinya pelaku tidak akan bisa berpraktik sebagai dokter seumur hidup.
“Seperti sebelumnya, STR akan kita cabut dan tanda registrasi dia ini tidak bisa praktek seumur hidup,” ujar Dante.
Ia juga menyayangkan kasus dugaan pelecehan ini kembali terjadi, dan mengecam keras tindakan yang mencederai sumpah profesi kedokteran. Dante menegaskan bahwa penanganan kasus akan dilakukan tidak hanya dari sisi etika, tapi juga aspek hukum dan legalitas aturan yang berlaku.
“Ini mencederai sumpah dokter untuk memberikan pelayanan. Ini akan ditindaklanjuti, bukan hanya dari aspek etika, tapi juga dari aspek hukum serta legalitas aturan. Saya sangat sedih dan menyesalkan segala bentuk kegiatan di luar tindakan etis yang harusnya dilakukan dokter,” tambahnya.
Kasus ini mencuat setelah seorang perempuan berinisial QAR mengungkapkan pengalamannya melalui media sosial. Kejadian dugaan pelecehan terjadi pada 2022 saat QAR datang ke IGD karena mengalami sinusitis dan vertigo berat. Setelah pemeriksaan, dokter AY mulai mengirimkan pesan singkat yang tidak ditanggapi oleh QAR.
Dugaan pelecehan terjadi ketika AY memeriksa QAR menggunakan stetoskop dengan alasan memeriksa jantung. Namun, tindakan pemeriksaan dilakukan secara tidak wajar dan mengarah pada tindakan tak senonoh. QAR bahkan menduga AY merekam atau memfoto bagian tubuhnya secara diam-diam menggunakan ponsel.
Dari hasil penelusuran, AY diketahui bertugas sebagai dokter umum di Persada Hospital, Malang. Pihak rumah sakit telah mengonfirmasi hal ini dan segera mengambil tindakan nonaktif sementara terhadap AY sambil menunggu hasil investigasi internal.
Supervisor Humas Persada Hospital, Sylvia Kitty Simanungkalit menyatakan bahwa rumah sakit sangat menolak segala bentuk pelanggaran etik, dan tengah melakukan investigasi secara menyeluruh.
“Kami telah membentuk Tim Investigasi Internal untuk menelusuri kasus ini secara menyeluruh. Apabila terbukti, kami akan menindak tegas pelaku sesuai hukum yang berlaku. Kami tetap berkomitmen untuk memberikan pelayanan yang professional dan bermutu kepada masyarakat,” ujar Kitty pada Rabu (16/4/2025).
Kasus ini menambah daftar panjang dugaan pelanggaran etik dalam dunia kedokteran yang kembali mengusik rasa kepercayaan publik terhadap pelayanan kesehatan. Penanganan serius dari institusi terkait sangat dinantikan untuk memberikan keadilan bagi korban dan menjadi peringatan keras bagi para pelaku. [luc/suf]






