Tuban (beritajatim.com) – Seorang wali murid SMP Negeri 3 Tuban Budi Tristianto (44) keluhkan persoalan uang sumbangan yang dibutuhkan oleh pihak sekolah yang baru saja di keluarkan oleh Komite.
Adapun sumbangan yang diminta yakni berdasarkan notulen pertemuan komite dan pengurus paguyuban kelas 8 dan 9 pada 25 Agustus 2023 lalu, kelas 8 dikenakan biaya sumbangan sebesar Rp 1,5 sampai 1,7 juta.
Kemudian, kelas 9 antara Rp 1,2 sampai 1,7 juta, dan bagi siswa yang kurang mampu bisa dibuktikan dengan kartu sosial dan surat keterangan tidak mampu.
Menurut Budi Tristianto, dalam notulen tersebut juga diterangkan, bahwa biaya yang dikeluarkan siswa kelas 8 dan kelas 9 masing-masing digunakan untuk membiayai 13 kegiatan dalam waktu 1 tahun.
Baca Juga: Mengenal Sejarah Dusun Singorejo Gresik yang Berganti Nama Berulangkali
“Dulu anak saya kelas 1 bayar sumbangan Rp 2,7 juta, kelas 2 Rp 1 juta, dan kelas 3 antara Rp 1,2 – 1,7 juta/tahun,” ucap Budi Tristianto.
Sebelumnya, Budi telah mendatangi SMP N 3 Tuban di Jalan Sunan Kalijaga No.67 selama dua kali, dan kedatangannya sudah ditemui Kepala SMPN 3 Tuban, Anik Winarni pada Selasa (5/9/2023) siang.
Dalam pertemuan itu, Budi mengeluhkan soal penarikan sumbangan oleh komite, termasuk menyinggung legalitas komite sekolah dengan segala kebijakan yang dibuat.
“Dulu rapat komite saya hadir, sementara re komite yang berlangsung 2022 ini tidak ada undangan dari wali murid tiba-tiba sudah berlanjut ketua komitenya sampai sekarang,” ujar Budi.
Pria lulusan Universitas Brawijaya (Unibraw) ini juga menanyakan, apakah re komite yang dilaksanakan atau pemilihan ketua komite sudah sesuai dengan Permendikbud.
Baca Juga: Lulusan Teknik Mesin Mampu Jawab Persoalan Pengangguran di Indonesia
“Apapun keputusan komite yang baru kalau mengacu pada aturan tentu tidak sah. Bukan keberatan lagi, tapi saya akan tarik ulur lagi soal sumbangan itu,” kata Budi.
Lanjut, Budi yang juga alumni SMPN 3 Tuban tahun 1995 itu masih menunggu informasi dari Kepala sekolah yang akan memeriksa berkas pemilihan komite sekolah tahun 2022. Sebab, Kepala Sekolah yang saat ini menjabat dilantik pada bulan Oktober sedangkan pelantikan komite sekolah pada Agustus 2022.
Sementara itu, Kepala SMP N 3 Tuban, Anik Winarni menjelaskan bahwa sumbangan yang diputuskan komite bersama paguyuban adalah sifatnya sukarela dan tidak ada paksaan.
“Banyak wali murid yang mengajukan keberatan dan diberi keringanan,” tutur Anik Winarni.
Baca Juga: Mengenal AISITS, Inovasi Dosen ITS Pencegah Kecelakaan Pipa Minyak Bawah Laut
Wanita yang akrab disapa Anik ini juga menyampaikan, terbentuknya paguyuban untuk kelas 8 dan kelas 9 merupakan petunjuk dari Dinas Pendidikan Tuban. Sedangkan, kelas 7 belum terbentuk paguyuban.
“Waktu itu semua wali murid diundang semua untuk rapat, karena sifatnya fleksibel atau sukarela,” imbuhnya.
Tak hanya itu, Anik juga mengungkapkan bahwa sedikit banyaknya sumbangan dari orang tua akan mempengaruhi kegiatan yang ada di sekolah. “Apabila anggaran untuk kegiatan yang direncakan rutin setahun belum ada, maka solusinya beberapa kegiatan akan ditunda pelaksanaannya atau ditiadakan,” pungkasnya. [Ayu/ian]
![Wali Murid SMP N 3 Tuban Keluhkan Sumbangan Sekolah Jutaan Rupiah SMP N 3 Tuban yang berada di jalan Sunan Kalijaga no. 67. [Foto:Diah Ayu/beritajatim.com]](https://beritajatim.com/wp-content/uploads/2023/09/Wali-Murid-SMP-N-3-Tuban-Keluhkan-Sumbangan-Sekolah-Jutaan-Rupiah-1024x683.jpg)





