Malang (beritajatim.com) – Wali Kota Malang Wahyu Hidayat secara serius menata Pasar Kebalen agar tidak kumuh dan menganggu arus lalu lintas di Jalan Zaenal Zakse, Kota Malang. Saat ini para pedagang kaki lima (PKL) di Pasar Kebalen hanya diberi waktu berjualan sejak pukul 00.00 WIB hingga 06.00 WIB.
“Karena selama ini banyak keluhan dari masyarakat terkait arus lalu lintas dengan adanya PKL dan pedagang yang berada di tengah jalan,” kata Wahyu, Kamis (7/5/2026).
Penertiban Pasar Kebalen dirasa krusial karena para pedagang berjualan hingga memenuhi hampir separuh badan jalan. Padahal, Pasar Kebalen memiliki kios dan los yang berada di dalam. Para pedagang yang didalam memilih ikut keluar karena para pembeli lebih memilih belanja ke PKL. Hal ini semakin membuat Pasar Kebalen tidak karuan selama bertahun-tahun.
“Akhirnya kami berkoordinasi dengan Kapolresta (Kombes Pol Putu Kholis Aryana) karena ada laporan dari warga yang terganggu. Akhirnya kami putuskan boleh berjualan jam 12 malam sampai jam 6 pagi setelah itu area luar harus bebas (PKL),” ujar Wahyu.
Wahyu memastikan aturan ini mutlak harus dilakukan demi kenyamanan bersama. Pedagang yang memiliki lapak di dalam harus kembali masuk ke dalam Pasar Kebalen karena para PKL sudah ditertibkan.
“Nanti PKL yang tidak memiliki surat akan kita relokasi ke sekitar Pasar Induk Gadang. Disana mereka lebih aman karena ada kepastian berjualan,” kata Wahyu.
Sementara itu, Ketua Koordinator PKL Pasar Kebalen Muhammad Salam menuturkan bahwa proses penertiban berjalan lancar. Dia memastikan semua PKL menuruti aturan Pemkot Malang. Salam memastikan pedagang yang direlokasi ke Pasar Induk Gadang juga dengan senang hati berpindah.
“Yang penting dikasih tempat yang strategis sedikit gitu loh, nggak ada penolakan dan sebagainya, nggak ada,” ujar Salam. (luc/but)






