Surabaya (beritajatim.com) — Wali Kota Madiun nonaktif Maidi dijatuhi tuntutan pidana penjara selama tujuh tahun dua bulan dalam perkara dugaan pemerasan dan gratifikasi yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi. Selain pidana penjara, ia juga wajib membayar uang pengganti sebesar Rp8.005.384.790. Jika tidak mampu melunasi, maka diganti dengan hukuman penjara lima tahun.
Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum Palupi Wiryawan dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya, Kamis (17/9/2026). Majelis hakim diketuai Ernawati Anwar.
Jaksa menilai Maidi terbukti melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi terkait pemerasan, serta Pasal 12B UU yang sama terkait gratifikasi. Dalam pertimbangannya, hal yang memberatkan adalah terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah memberantas korupsi. Satu hal yang meringankan, terdakwa memiliki tanggungan keluarga.
Selain uang pengganti, Maidi juga dituntut membayar denda Rp205 juta. Apabila tidak dibayar, diganti dengan kurungan 90 hari.
Perkara ini bermula dari dugaan permintaan uang kepada pihak-pihak yang berkepentingan dengan perizinan di lingkungan Pemerintah Kota Madiun. Dalih yang digunakan, antara lain, program tanggung jawab sosial perusahaan atau CSR, yang disalurkan melalui orang kepercayaannya.
Jaksa menguraikan beberapa peristiwa. Kepada PT Hemas Buana Indonesia, terkait izin pembangunan perumahan dan rumah sakit, awalnya diminta Rp900 juta, lalu disepakati Rp600 juta. Kepada pemilik PT Wisesa Berkah Mandiri dan PT Wisesa Berkah Abadi, diminta dana CSR sebesar Rp1,1 miliar untuk izin perumahan. Kepada Yayasan Bhakti Husada Mulia Madiun, diminta Rp350 juta dengan alasan akses jalan, yang disalurkan melalui rekening CV Sekar Arum.
Selain pemerasan, Maidi bersama Thariq Megah didakwa menerima gratifikasi terkait proyek pemeliharaan jalan Paket II senilai Rp5,1 miliar, dengan kesepakatan pemberian fee empat persen atau sekitar Rp200 juta. Secara keseluruhan, kerugian yang ditaksir mencapai belasan miliar rupiah.
Usai pembacaan tuntutan, sidang ditunda hingga Kamis, 24 September 2026, untuk agenda pembacaan nota pembelaan. Maidi menyatakan pasrah. “Menunggu proses karena masih panjang,” ujarnya sebelum kembali ke ruang tahanan. [uci/kun]






