Madiun (beritajatim.com) – Satresnarkoba Polres Madiun Kota membongkar dua jaringan peredaran obat keras berbahaya (okerbaya) atau pil koplo lintas daerah.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan tiga tersangka dan menyita total 3.937 butir pil berlogo LL siap edar.
Pengungkapan dua kasus tersebut disampaikan Kapolres Madiun Kota AKBP Rizki Pratama Wida Prastianto dalam konferensi pers di Mapolres Madiun Kota, Jumat (6/11/2026). Ketiga tersangka diketahui memiliki peran berbeda, mulai dari pengedar hingga pemasok pil koplo.
AKBP Rizki mengungkapkan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait maraknya transaksi okerbaya. Para pelaku menggunakan modus Cash on Delivery (COD) maupun pertemuan tertutup di ruang publik untuk mengelabui petugas.
“Tim Opsnal Satresnarkoba bergerak cepat melakukan penyelidikan mendalam hingga akhirnya berhasil menangkap para pelaku beserta barang bukti ribuan pil LL yang hendak diedarkan,” ujar AKBP Rizki.
Tersangka pertama yang diamankan yakni L.U alias Mamex (28), warga asal Malang yang berdomisili di Singosari. Mamex diringkus saat berada di gazebo Lapak Kembul Sari, Jalan Bela Negara, Kelurahan Sukosari, Kecamatan Kartoharjo, Kota Madiun, Jumat (23/10/2026) sekitar pukul 17.30 WIB.
“Dari tangan tersangka Mamex, petugas menyita satu botol putih berisi 1.034 butir pil logo LL, uang tunai hasil penjualan senilai Rp 1.650.000, serta satu unit ponsel yang digunakan untuk bertransaksi,” terang AKBP Rizki.
Beberapa hari berselang, Satresnarkoba kembali mengungkap transaksi pil koplo di sebuah kafe di Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Patihan, Kecamatan Manguharjo, Kota Madiun, Kamis (29/10/2026). Dalam pengungkapan ini, polisi menangkap M.S.F alias Waluyo (20), warga Tanjunganom, Kabupaten Nganjuk.
Waluyo diamankan saat menjual 900 butir pil LL yang disembunyikan dalam wadah bekas bungkus tang dan kotak rokok. Dari hasil pemeriksaan, polisi kemudian mengembangkan kasus tersebut hingga ke Kabupaten Nganjuk.
Hasilnya, pemasok utama pil koplo berinisial I.K alias Ketel (28) berhasil dibekuk di rumahnya di Kecamatan Baron, Kabupaten Nganjuk, pada Kamis dini hari.
Dari tangan Ketel, petugas menyita dua botol putih berisi 2.003 butir pil LL siap edar. Dengan demikian, total barang bukti dari jaringan Waluyo dan Ketel mencapai 2.903 butir pil koplo.
“Para pelaku ini tidak memiliki izin resmi, tidak membuka toko obat maupun apotek. Modus mereka murni transaksi langsung atau COD. Saat ini ketiga tersangka beserta seluruh barang bukti sudah diamankan di Rutan Polres Madiun Kota untuk proses hukum lebih lanjut,” tegasnya.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 435 dan/atau Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun. (rbr/ted)






