Ringkasan Berita:
- Kecelakaan maut di simpang tiga bypass Mojoagung, Jombang, pada Kamis (5/11/2026) menewaskan seorang pengendara sepeda motor.
- Sopir truk Hino berinisial RN (30) dinyatakan positif mengonsumsi sabu setelah menjalani tes urine. Polisi juga menemukan alat hisap dan plastik klip bekas sabu di kabin truk.
- RN telah ditahan di Polres Jombang. Satresnarkoba masih mendalami dugaan keterlibatan tersangka sebagai pengguna atau pengedar narkoba.
Jombang (beritajatim.com) – Kecelakaan maut yang menewaskan seorang pengendara sepeda motor di simpang tiga bypass Mojoagung, Kabupaten Jombang, Kamis (5/11/2026), mengungkap fakta mengejutkan.
Sopir truk Hino bernomor polisi L-9443-UK yang terlibat dalam kecelakaan tersebut diketahui positif mengonsumsi narkotika jenis sabu-sabu.
Sopir berinisial RN (30), warga Kecamatan Dlanggu, Kabupaten Mojokerto, diduga mengemudikan truk dalam pengaruh narkoba saat insiden terjadi. Fakta tersebut terungkap setelah Satlantas Polres Jombang melakukan pemeriksaan dan tes urine terhadap sopir truk.
Kanit Gakkum Satlantas Polres Jombang Ipda Nurul Iman menjelaskan, kecelakaan terjadi di simpang tiga bypass Mojoagung pada Kamis (5/11/2026). Insiden yang melibatkan truk Hino dan sepeda motor tersebut mengakibatkan pengendara sepeda motor meninggal dunia di tempat kejadian perkara.
Setelah kecelakaan, petugas mencurigai kondisi sopir truk sehingga membawanya ke kantor polisi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Hasil tes urine menunjukkan RN positif mengonsumsi narkotika.
“Sopir mengaku mengonsumsi narkoba saat perjalanan dari Surabaya menuju Jawa Tengah, dan kembali memakainya saat perjalanan balik ke arah Surabaya hingga terjadi kecelakaan,” jelas Ipda Nurul Iman, Jumat (6/11/2026).
Tidak berhenti pada pemeriksaan urine, polisi kemudian melakukan penggeledahan terhadap kendaraan yang dikemudikan RN. Dari dalam kabin truk, tepatnya di tas milik tersangka, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Barang bukti tersebut berupa alat hisap bong atau pipet, plastik klip bekas pembungkus sabu, serta korek api.
Temuan barang bukti narkoba tersebut selanjutnya dilimpahkan kepada Satresnarkoba Polres Jombang untuk penanganan lebih lanjut. Sementara itu, perkara kecelakaan lalu lintas tetap ditangani Satlantas Polres Jombang.
Dalam kasus kecelakaan yang menewaskan pengendara sepeda motor tersebut, penyidik menerapkan pasal berlapis, yakni Pasal 311 dan/atau Pasal 310 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. “Tersangka (sopir) telah dilakukan penahanan mulai hari ini di Polres Jombang,” pungkas Ipda Nurul Iman.
Terpisah, Kasatresnarkoba Polres Jombang AKP Bowo Tri Kuncoro membenarkan bahwa pihaknya telah menerima pelimpahan perkara dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu dari Satlantas Polres Jombang.
Satresnarkoba selanjutnya melakukan pemeriksaan intensif terhadap RN untuk mendalami keterlibatannya dalam perkara narkotika tersebut. Polisi masih menyelidiki apakah tersangka hanya berperan sebagai pengguna atau turut terlibat dalam peredaran narkoba.
“Saat ini masih didalami apakah tersangka hanya sebagai pemakai atau pengedar, namun tes urine terbukti positif menggunakan narkotika jenis sabu dan barang bukti alat hisap ditemukan di kabin truk. Pemeriksaan lanjutan terhadap tersangka segera dilakukan,” ujar Bowo.
Dengan demikian, RN kini menghadapi proses hukum dalam dua perkara, yakni kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan korban meninggal dunia serta dugaan penyalahgunaan narkotika. Polisi masih melakukan pendalaman untuk mengungkap seluruh fakta terkait kedua perkara tersebut. [suf]






