Kediri (beritajatim.com) – Wali Kota Kediri Vinanda Prameswati melarang seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Pemerintah Kota Kediri menerima bentuk gratifikasi apa pun terkait Hari Raya Idulfitri. Larangan ini bertujuan untuk mencegah praktik korupsi serta menjaga integritas seluruh pegawai di lingkungan Pemkot Kediri.
“Saya telah memerintahkan Pak Sekda untuk membuat surat edaran tentang pencegahan dan pengendalian gratifikasi di hari raya. Ini menindaklanjuti surat edaran dari KPK tentang pencegahan korupsi dan pengendalian gratifikasi terkait Hari Raya,” ujar Mbak Vinanda, pada Jumat (21/03/2025).
Sejalan dengan Visi Misi MAPAN
Wali Kota Kediri yang akrab disapa Mbak Vinanda menjelaskan bahwa surat edaran tersebut sejalan dengan visi misi MAPAN. Salah satunya adalah mewujudkan Kota Kediri yang lebih aman dengan pemerintahan yang bersih dari praktik korupsi.
“Surat edaran ini sejalan dengan visi misi saya bersama Gus Qowim. Saya ingin mewujudkan good governance dengan pemerintahan yang bersih dari berbagai bentuk praktik korupsi,” ungkapnya.
Isi Surat Edaran Larangan Gratifikasi
Dalam surat edaran tersebut, seluruh pegawai negeri dan penyelenggara negara diwajibkan menjadi teladan dengan tidak memberi atau menerima gratifikasi yang berkaitan dengan jabatan serta bertentangan dengan tugasnya. Hal ini mencakup perayaan hari raya, termasuk permintaan dana atau hadiah seperti THR atau sebutan lain baik secara individu maupun atas nama institusi kepada masyarakat, perusahaan, atau sesama pegawai negeri/penyelenggara negara. Tindakan ini dilarang karena dapat berimplikasi pada tindak pidana korupsi.
Selain itu, apabila menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan bertentangan dengan kewajiban atau tugasnya, pegawai wajib melaporkannya ke KPK dalam waktu 30 hari kerja sejak tanggal penerimaan. Untuk gratifikasi berupa bingkisan makanan atau minuman yang mudah rusak atau kadaluarsa, pegawai dapat menyalurkannya sebagai bantuan sosial ke panti asuhan, panti jompo, atau pihak yang membutuhkan.
Pelaporan ke Unit Pengenali Gratifikasi (UPG) di instansi masing-masing harus disertai penjelasan dan dokumentasi penyerahannya. Selanjutnya, UPG akan melaporkan rekapitulasi penerimaan ke KPK.
Larangan Penggunaan Fasilitas Dinas untuk Kepentingan Pribadi
Selain gratifikasi, surat edaran juga melarang penggunaan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi. Pemkot Kediri mengimbau seluruh pegawai untuk menolak segala bentuk gratifikasi yang bertentangan dengan tugas dan kewajiban mereka. Pemerintah juga akan menerbitkan surat edaran terbuka atau pemberitahuan publik kepada masyarakat agar tidak memberikan gratifikasi dalam bentuk apa pun.
Pelaporan Gratifikasi ke KPK
Masyarakat dan pegawai yang ingin mendapatkan informasi lebih lanjut dapat mengakses tautan resmi KPK di https://jaga.id. Layanan konsultasi juga dapat dilakukan melalui WhatsApp di nomor +62 811 1455 75 atau dengan menghubungi layanan informasi publik KPK di nomor telepon 198.
Pelaporan penerimaan atau penolakan gratifikasi dapat disampaikan melalui aplikasi pelaporan gratifikasi online (GOL) di https://gol.kpk.go.id atau melalui Unit Pengenali Gratifikasi (UPG) Inspektorat Kota Kediri. [nm/ted]






