Jakarta (beritajatim.com) – Wakil Ketua MPR RI dari Fraksi PKS, Hidayat Nur Wahid mengecam keras aksi penyobekan dan pembakaran kitab suci Al-Qur’an, dalam demonstrasi yang dilakukan di depan Masjid Raya Stockholm Swedia.
Hidayat pun mengecam keras keputusan otoritas hukum Swedia yang membolehkan aksi yang dilakukan pada hari Rabu (28/9) atau bertepatan dengan momentum hari raya Idul Adha yang dirayakan oleh umat Islam sedunia.
“Saya turut mengecam keras keputusan intoleran otoritas Swedia yang membolehkan membakar kitab suci Al-Qur’an. Itu adalah laku tidak beradab, dan suatu bentuk provokasi dan intoleransi yang harus ditolak oleh masyarakat yang mendambakan harmoni dan moderasi, dan mestinya ditindak tegas, bukan malah diberi pembenaran dengan dalih apapun,” demikian disampaikan Hidayat yang akrab dipanggil HNW ini melalui keterangannya, Jumat (30/06).
Dia mengingatkan dengan adanya dugaan latar belakang kebencian sektarian dari pelaku pembakaran tersebut sebagaimana informasi yang beredar di tengah publik, maka otoritas Swedia tidak seharusnya membiarkan tindakan yang berpotensi membahayakan kepentingan nasional Swedia dan merusak tatanan masyarakat beradab.
“Apalagi masyarakat antar agama di Swedia telah hidup berdampingan secara rukun dan damai, bahkan aksi pembakaran kemarin tidak berhasil memprovokasi umat Islam setempat di Swedia dan justru menjadi momentum hadirnya solidaritas antara komunitas Muslim, Kristen, dan Yahudi di Swedia yang bersama-sama mengecam aksi radikal pembakaran Al-Qur’an itu. Ini fenomena positif yang sayangnya terancam dirusak oleh keputusan otoritas Swedia yang membolehkan laku ujaran kebencian, provokasi dan penistaan terhadap kitab suci. Apalagi jika benar bahwa sikap otoritas Swedia bermotif politik dalam konteks bargaining pengajuan keanggotaan NATO, tentu lebih membahayakan peradaban yang berujung pada gagalnya manuver rendahan Swedia itu,” ujar HNW.
BACA JUGA:
Pembakaran Al-Qur’an di Swedia, Begini Sikap LDII Jatim
Dia menilai, kejadian di Swedia kali ini hanya menambah daftar panjang dilanggengkan nya ujaran kebencian atas nama kebebasan palsu, karena penghinaan Agama/simbol agama tidak diakui oleh Mahkamah HAM Eropa sebagai bagian dari HAM/kebebasan berekspresi. “Laku intoleran itu perlu disikapi secara tegas oleh masyarakat internasional,” tegas HNW. [hen/but]






