Jombang (beritajatim.com) – Wakil Ketua DPRD Jombang, Octadella Bilytha Permatasari, menegaskan komitmen lembaganya dalam upaya melawan kekerasan terhadap perempuan dan anak. Melalui pengesahan Peraturan Daerah (Perda) Perlindungan Perempuan dan Anak, DPRD bersama Pemerintah Kabupaten Jombang memperkuat langkah pencegahan, penanganan, hingga pemulihan korban.
Inisiatif ini lahir dari keprihatinan atas tingginya kasus kekerasan yang seringkali terjadi di lingkungan keluarga dan sekolah — tempat yang seharusnya menjadi ruang aman bagi perempuan dan anak.
“Kasus-kasus pelecehan ini sangat memprihatinkan, apalagi bagi kami kaum perempuan. Karena itu, DPRD berinisiatif mendorong lahirnya Perda Perlindungan Perempuan dan Anak sebagai payung hukum yang jelas. Mulai dari pencegahan, penanganan, hingga pemulihan korban,” tegas politisi Gerindra itu, Selasa (22/7/2025).
Octadella berharap, regulasi ini bisa mengakomodasi kebutuhan perempuan dan anak secara inklusif. Ia juga menekankan pentingnya Perda sebagai dasar hukum yang kuat untuk mencegah agar kekerasan serupa tidak terus berulang.
“Penanganan kasus kekerasan tidak bisa berdiri sendiri. Perlu kerja sama lintas sektor, mulai dari pemerintah desa, kepolisian, Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak, Dinas Kesehatan, hingga shelter yang dinaungi Dinas Sosial,” jelasnya.
Menurutnya, pembentukan forum komunikasi lintas unsur adalah langkah konkret agar pencegahan dan penanganan kasus kekerasan bisa dilakukan lebih cepat dan terkoordinasi.
“Kami ingin korban tidak hanya mendapat perlindungan hukum, tetapi juga pendampingan psikologis agar pulih, bangkit, dan kembali diterima masyarakat dengan tangan terbuka,” tambahnya.
Octadella juga menegaskan pentingnya pemberdayaan korban setelah melewati fase trauma. Melalui forum komunikasi lintas sektor, DPRD Jombang mendorong adanya pelatihan keterampilan, pendampingan psikososial, dan pemberdayaan ekonomi bagi korban kekerasan.
“Korban tidak boleh hanya dipandang sebagai pihak yang lemah. Mereka punya potensi untuk bangkit dan berkontribusi positif bagi masyarakat. Dengan dukungan yang tepat, risiko kekerasan berulang bisa ditekan, ketahanan keluarga pun akan semakin kuat,” paparnya.
Upaya DPRD tersebut mulai membuahkan hasil. Pemerintah Kabupaten Jombang bersama DPRD resmi mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan menjadi Peraturan Daerah (Perda). Pengesahan dilakukan dalam rapat paripurna Pandangan Akhir Fraksi DPRD di Ruang Sidang Paripurna pada 17 April 2025.
Bupati Jombang, Warsubi, yang hadir bersama Wakil Bupati Salmanudin, menegaskan komitmen pemerintah daerah untuk menekan angka kekerasan di Jombang.
“Dengan disahkannya Raperda ini, kita berharap angka kekerasan terhadap perempuan dan anak bisa terus turun, syukur-syukur bisa nol kasus. Ini tanggung jawab kita bersama,” tegas Warsubi.
Ia mengingatkan bahwa keluarga harus menjadi benteng pertama dan utama dalam perlindungan perempuan dan anak. Warsubi juga mengajak seluruh pihak, mulai dari lembaga pendidikan, tokoh masyarakat, hingga organisasi sosial, untuk bersinergi mendampingi para korban.
Sementara itu, Octadella menyampaikan bahwa draft Perda telah dikirim ke Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk proses evaluasi. “Kami berharap evaluasi berjalan lancar, sehingga Perda ini segera diundangkan dan diimplementasikan sesuai kebutuhan masyarakat Jombang,” ujarnya.
Octadella menegaskan, dengan disahkannya Perda ini, DPRD dan Pemerintah Kabupaten Jombang menaruh harapan besar agar rumah dan sekolah di Jombang kembali menjadi ruang aman bagi perempuan dan anak, bukan lagi menjadi sumber ketakutan. [suf]






