Probolinggo (beritajatim.com) – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia telah mengumumkan penunjukan Timbul Prihanjoko, Wakil Bupati (Wabup) Probolinggo, sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Probolinggo melalui Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.3-1343 Tahun 2023. Keputusan ini diumumkan pada tanggal 5 Juli 2023 dan resmi diimplementasikan pada pertengahan Juli 2023 lalu.
Kepala Bagian Pemerintahan Setda Kabupaten Probolinggo, Ponirin, menjelaskan bahwa SK Mendagri tersebut menunjukkan bahwa Wabup Probolinggo, Drs. HA Timbul Prihanjoko, yang memiliki masa jabatan tahun 2018-2023, diberi amanah sebagai Plt Bupati Probolinggo untuk menjalankan tugas dan kewenangan Bupati Probolinggo hingga pelantikan Wabup menjadi Bupati Probolinggo untuk sisa masa jabatan tahun 2018-2023.
“Pemberian amanah Plt Bupati melalui SK Mendagri ini memberikan kewenangan kepada Wabup Probolinggo untuk menjalankan tugas Bupati Probolinggo hingga pelantikan resmi sebagai Bupati Probolinggo sesuai dengan sisa masa jabatan 2018-2023,” jelas Ponirin.
Baca Juga: Bob Abdullah Dilantik Jadi Anggota DPRD Kabupaten Probolinggo
Pada poin ketiga dalam SK Mendagri, disebutkan bahwa keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan berlaku surut sejak tanggal 31 Januari 2023. “Jika terjadi kesalahan di kemudian hari, akan dilakukan perbaikan sesuai ketentuan yang berlaku,” tambahnya.
Ponirin menyatakan bahwa SK Mendagri telah diterima oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Probolinggo. Oleh karena itu, DPRD telah mengusulkan Wabup Probolinggo, Drs. HA Timbul Prihanjoko, sebagai calon Bupati Probolinggo kepada Kemendagri. “DPRD Kabupaten Probolinggo telah mengusulkan Drs. Timbul Prihanjoko sebagai calon Bupati Probolinggo kepada Kemendagri,” tutup Ponirin. (ada/ted)






