Surabaya (beritajatim.com) – Menanggapi berbagai aspirasi masyarakat dan pemberitaan media terkait kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di sejumlah daerah di Jawa Timur, Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elestianto Dardak bergerak cepat dengan melakukan koordinasi langsung bersama Dirjen Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk mendorong evaluasi dan penyesuaian terhadap objek pajak yang mengalami lonjakan signifikan.
Langkah ini dilakukan atas arahan langsung dari Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, yang menaruh perhatian besar agar kebijakan fiskal daerah tidak menimbulkan beban berlebih bagi masyarakat.
“Kami mendapat amanah dari Ibu Gubernur untuk mencermati situasi ini secara serius. Prinsipnya, kenaikan PBB tidak boleh sampai memberatkan masyarakat. Meskipun ada mekanisme banding bagi wajib pajak, kami meminta pemerintah kabupaten/kota segera menyisir objek pajak yang mengalami kenaikan signifikan untuk bisa dievaluasi, tanpa menunggu pengajuan banding,” kata Emil, Sabtu (16/8/2025).
Setelah berkonsultasi dengan Kemendagri, Mantan Bupati Trenggalek ini menerima arahan resmi yang sejalan dengan pernyataan Menteri Dalam Negeri, di mana telah diterbitkan Surat Edaran terkait pengendalian kenaikan PBB.
“Pak Wamen Bima Arya dan Dirjen Keuangan Daerah juga mengonfirmasi bahwa langkah kami sudah sesuai dengan arahan Mendagri,” imbuhnya.
Salah satu daerah yang menjadi sorotan dalam pemberitaan adalah Kabupaten Jombang. Suami Arumi Bachsin ini menyampaikan bahwa ia telah berkomunikasi langsung dengan Bupati Jombang Warsubi untuk mengklarifikasi hal tersebut.
“Beliau menyampaikan bahwa penyesuaian tarif PBB tidak dilakukan di masa kepemimpinannya, dan tidak ada kebijakan kenaikan yang bersifat masif. Meski demikian, kami tetap melakukan pengecekan data satu per satu, termasuk terhadap objek pajak yang mengalami appraisal ulang,” kata Emil.
Menurut Emil, penyesuaian nilai objek pajak melalui proses appraisal merupakan bagian dari mekanisme yang sesuai dengan ketentuan, namun tetap harus disikapi dengan kehati-hatian.
“Appraisal ulang memang bisa menyebabkan nilai PBB naik, namun wajib pajak memiliki hak untuk menyampaikan keberatan melalui mekanisme banding yang tersedia,” ujarnya.
Ia menambahkan, bahwa meskipun kewenangan penetapan dan pengelolaan PBB ada di pemerintah kabupaten/kota, Pemerintah Provinsi memiliki peran strategis dalam melakukan pembinaan dan menjaga kemaslahatan masyarakat.
“Dalam situasi sosial ekonomi seperti saat ini, kebijakan fiskal harus mempertimbangkan kondisi riil masyarakat. Pendapatan daerah memang penting untuk pembangunan, tapi tidak boleh mengabaikan kemampuan masyarakat dalam memenuhi kewajibannya,” tegas Emil.
Emil juga menyampaikan keyakinannya bahwa para bupati dan wali kota di Jawa Timur memiliki komitmen yang kuat untuk menjaga keseimbangan antara kebutuhan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.
“Saya percaya kepala daerah kita memiliki kebijakan, kebajikan, dan kompetensi untuk mencari solusi yang adil dan tidak memberatkan rakyat,” pungkasnya.
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian telah menginstruksikan agar kenaikan tarif PBB dapat mempertimbangkan faktor sosial ekonomi di tiap daerah.
“Kalau itu memberatkan, maka aturan itu dapat ditunda atau dibatalkan,” tegasnya. (tok)






