Surabaya (beritajatim.com) – Wacana pemberian Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) untuk musik ‘sound horeg’ memicu perdebatan di masyarakat. Fenomena musik yang memadukan unsur tradisional dan ritme elektronik ini populer di kalangan anak muda, namun juga menuai kritik karena volumenya yang seringkali mengganggu.
Dosen Kajian Media dan Budaya Universitas Muhammadiyah (UM) Surabaya, Radius Setiyawan, menyatakan bahwa pemberian HAKI untuk sound horeg berpotensi menjadi pedang bermata dua.
Meskipun mengakui nilai artistik dan kreativitasnya sebagai ekspresi budaya populer, ia menyoroti masalah kebisingan yang kerap ditimbulkan. “Sound horeg bisa menjadi gangguan sosial jika tidak diimbangi edukasi, regulasi, dan sensitivitas sosial,” ujar Radius, Sabtu (26/4/2025).
Dari perspektif sosiologi suara, Radius menjelaskan bahwa volume musik yang keras dapat merepresentasikan kelas sosial dan nilai-nilai budaya tertentu. Sering diputar di acara terbuka dan kalangan muda, musik ini bisa menjadi identitas sosial bagi sebagian orang, sementara bagi kelompok lain, terutama yang lebih tua, dianggap sebagai gangguan.
Radius mengungkapkan bahwa di lingkungan urban yang padat, sound horeg menciptakan perbedaan pengalaman ruang bagi kelompok yang menikmati dan yang terganggu oleh kebisingannya.
Radius juga melihat sound horeg sebagai identitas budaya anak muda yang menggabungkan tradisi dengan teknologi modern. “Anak muda yang mengadopsi sound horeg mungkin ingin menunjukkan identitas yang lebih progresif atau menentang norma budaya tradisional,” tambahnya.
Namun, ia menekankan pentingnya peninjauan cermat sebelum memberikan HAKI. Regulasi yang jelas tentang siapa yang berhak atas perlindungan hak cipta dan penerapannya di masyarakat sangat diperlukan. “Perlindungan HAKI yang tidak dikelola dengan baik bisa berujung pada monopoli dan menghambat perkembangan karya-karya baru,” tegas Radius.
Ia menyarankan agar pengakuan terhadap sound horeg mengedepankan keberagaman budaya, menghargai inovasi tanpa mengorbankan akses publik terhadap kekayaan budaya. Regulasi yang adil dan transparan, menurutnya, krusial untuk mencegah kerugian terhadap keberagaman budaya dan kreativitas lokal.
Untuk diketahui, sound horeg adalah sistem audio besar yang populer di Jawa Timur, biasanya dibawa dengan truk atau mobil untuk acara karnaval dan pawai. Horeg berarti bergetar atau mengguncang, di mana menggambarkan suara keras yang dihasilkan.
Fenomena sound horeg ini menarik perhatian Kemenkumham Jatim. Kepala Kanwil Harris Sukamto menyebut tren ini sebagai bentuk kreativitas yang layak diapresiasi dan berpotensi didaftarkan sebagai kekayaan intelektual.
Meski menuai kritik karena dianggap mengganggu, Harris menilai hal ini perlu diarahkan secara positif, bukan dilarang. Ia juga berencana berkomunikasi dengan komunitas sound horeg, termasuk figur seperti Mas Brewok, untuk mendorong legalisasi dan penghargaan terhadap karya tersebut. [ipl/beq]






