Surabaya (beritajatim.com) – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya menjatuhkan vonis 4 tahun penjara dan denda Rp50 juta kepada Muhammad Taufik Agus Susanto, mantan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Ngawi dalam perkara korupsi dana hibah tahun 2022. Vonis yang dibacakan oleh Hakim Abdul Ghani ini jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut 8 tahun 6 bulan penjara serta uang pengganti Rp17,7 miliar.
Penasihat hukum Taufik, Faisol, S.H., menyatakan bahwa pihaknya tetap akan mengajukan banding, meskipun vonis hakim menunjukkan bahwa sebagian besar dakwaan jaksa tidak terbukti.
“Yang jelas kami akan banding. Tapi prinsipnya, apa yang didakwakan jaksa itu tidak sepenuhnya diikuti hakim. Bahkan lebih dari 50 persen didiskualifikasi. Hakim memutus hanya 4 tahun dan tidak ada uang pengganti,” ujar Faisol kepada awak media usai sidang, Kamis (10/7/2025)
Faisol menyoroti bahwa dalam pertimbangan hakim, kerugian negara hanya ditetapkan sebesar Rp358 juta, bukan Rp18 miliar seperti yang diyakini oleh jaksa.
“Artinya, perhitungan kerugian versi jaksa itu sebenarnya zonk. Karena hakim hanya meyakini ada kerugian Rp358 juta dan itu pun hanya berkaitan dengan kegiatan di Pokja (kelompok kerja), bukan dari keputusan Taufik sendiri,” jelasnya.
Ia menegaskan bahwa peran kliennya dalam proses hibah hanya sebatas tahap perencanaan dan tidak memiliki wewenang mencairkan dana sejak berhenti menjabat pada 16 September 2021.
Lebih lanjut, Faisol menyebut bahwa verifikasi terhadap dana hibah, khususnya Bantuan Operasional Sekolah Madrasah Diniyah (Bos Madin), bukanlah kesalahan personal dari terdakwa, melainkan bagian dari sistem administrasi yang sudah berlangsung bertahun-tahun.
“Verifikasi itu bukan tanggung jawab pribadi terdakwa. Itu sudah merupakan rangkaian kebijakan bertahun-tahun. Bahkan dalam pembinaan, itu diperbolehkan berturut-turut. Jadi ini bukan ranah pidana, hanya administratif,” tambahnya.
Meski menghormati keputusan hakim, tim kuasa hukum tetap mengajukan banding demi mencari keadilan yang lebih utuh, khususnya karena aspek verifikasi yang mereka anggap tidak patut dijadikan dasar pemidanaan.
“Kami tetap menjunjung tinggi jaksa maupun hakim. Tapi kami hanya membela klien kami demi kebaikan, demi keadilan,” pungkas Faisol. [fiq/but]






