Jakarta (beritajatim.com) – Penolakan terhadap putusan PN Pusat yang memenuhi gugatan Partai Prima, telah membuka borok bahwa partai-partai dan kebanyakan politisi sebenarnya tidak pernah peduli dengan kecurangan pemilu selama ini.
Demikian Petrus Hariyanto, mantan Sekjen Partai Rakyat Demokratik (PRD) kepada pers di Jakarta, Jumat (3/3)
“Mereka tidak peduli dengan pelanggaran hukum. Mereka hanya peduli Pemilu berjalan tanpa gangguan dan kepentingan mereka terpenuhi dalam pergantian anggota parlemen dan pergantian presiden,” ujarnya.
Padahal menurutnya sudah menjadi rahasia umum kecurangan terjadi di semua pemilu.
“Suap menyuap antara partai dan panitia Pemilu. Rakyat tahu persis jual beli suara dan banyak lagi kecurangan yang terjadi selama pemilu selama ini,” jelasnya.
Kecurangan dalam proses persiapan Pemilu saja menurutnya tidak ada yang peduli bahkan menutup mata.
“Partai Prima justru menuntut hak perdatanya yang dicurangi secara terang-terangan dan mendapatkan keadilan, malah diabaikan,” ujarnya.
Jalan keluarnya putusan PN Negeri harus dipatuhi dan tak boleh dilanggar. Sehingga jadi pelajaran bagi semua politisi bahwa kecurangan dalam proses demokrasi tidak bisa jadi angin lalu.
“Momentum ini jadi pelajaran penting dalam demokrasi. Bahwa demokrasi tidak boleh melanggar hukum,” tegasnya.

Kalau dilanjutkan menurutnya maka untuk kedepan tidak perlu lagi ada pengadilan yang harus dipatuhi.
“Untuk apa ada Pemilu dan demokrasi tapi tidak ada hukum yang dipatuhi. Ini anarkisme namanya,” ujarnya.
Gugatan Partai PRIMA
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) mengabulkan gugatan Partai Prima terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU). PN Jakpus pun menghukum KPU untuk menunda Pemilu.
Gugatan perdata kepada KPU yang diketok pada Kamis (2/3/2023) itu dilayangkan Partai Prima pada 8 Desember 2022 lalu dengan nomor register 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst.
Baca Juga: Tolak Pemilu Ditunda, PDIP: Putusan PN Jakarta Pusat Harus Dibatalkan
Partai Prima merasa dirugikan oleh KPU dalam melakukan verifikasi administrasi partai politik yang ditetapkan dalam Rekapitulasi Hasil Verifikasi Administrasi Partai Politik Calon Peserta Pemilu. Sebab, akibat verifikasi KPU tersebut, Partai Prima dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dan tidak bisa mengikuti verifikasi faktual.
Padahal setelah dipelajari dan dicermati oleh Partai Prima, jenis dokumen yang sebelumnya dinyatakan TMS, ternyata juga dinyatakan Memenuhi Syarat oleh KPU dan hanya ditemukan sebagian kecil permasalahan. Partai Prima juga menyebut KPU tidak teliti dalam melakukan verifikasi yang menyebabkan keanggotannya dinyatakan TMS di 22 provinsi.
Akibat dari kesalahan dan ketidaktelitian KPU, Partai Prima mengaku mengalami kerugian immateriil yang mempengaruhi anggotanya di seluruh Indonesia. Karena itu, Partai Prima pun meminta PN Jakpus menghukum KPU untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024 selama lebih-kurang 2 tahun 4 bulan dan 7 hari sejak putusan dibacakan.
“Menghukum Tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua ) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari,” demikian bunyi putusan tersebut.
Berikut putusan lengkapnya:
Dalam Eksepsi
Menolak Eksepsi Tergugat tentang Gugatan Penggugat Kabur/Tidak Jelas (Obscuur Libel);
Dalam Pokok Perkara
1. Menerima Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Penggugat adalah partai politik yang dirugikan dalam verifikasi administrasi oleh Tergugat;
3. Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
4. Menghukum Tergugat membayar ganti rugi materiil sebesar Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) kepada Penggugat;
5. Menghukum Tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua ) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari;
6. Menyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu secara serta merta (uitvoerbaar bij voorraad);
7. Menetapkan biaya perkara dibebankan kepada Tergugat sebesar Rp.410.000,00 (empat ratus sepuluh ribu rupiah)
Vonis PN Jakpus ttg penundaan pemilu ke thn 2025 hrs dilawan, krn tak sesuai dgn kewenangannya. Ini di luar yurisdiksi, sama dgn Peradilan Militer memutus kasus perceraian. Hkm pemilu bkn hkm perdata. Vonis itu bertentangan dgn UUD 1945 dan UU bhw Pemilu dilakukan setiap 5 thn.
— Mahfud MD (@mohmahfudmd) March 2, 2023
Sementara itu Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan RI Kabinet Indonesia Maju 2019-2024Mahfud MD dalam twitter-nya menyatakan Vonis PN Jakpus tentang penundaan pemilu ke thn 2025 harus dilawan.
” Karena tak sesuai dgn kewenangannya. Ini di luar yurisdiksi, sama dgn Peradilan Militer memutus kasus perceraian. Hkm pemilu bkn hkm perdata. Vonis itu bertentangan dgn UUD 1945 dan UU bahwa Pemilu dilakukan setiap 5 tahun,” kata Mahfud.
Terpisah Presiden ke 6 RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menjelaskan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tentang Pemilu seperti ada yang aneh di negeri ini.
1.Menyimak putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kemarin (ttg Pemilu), rasanya ada yg aneh di negeri ini. Banyak pikiran & hal yg keluar dr akal sehat. Apa yg sesungguhnya terjadi? What is really going on? Semoga tdk terjadi sesuatu yg tdk kita inginkan di tahun Pemilu ini*SBY*
— S. B. Yudhoyono (@SBYudhoyono) March 3, 2023
“Rasanya ada yg aneh di negeri ini. Banyak pikiran & hal yg keluar dari akal sehat. Apa yang sesungguhnya terjadi? What is really going on? Semoga tdk terjadi sesuatu yg tdk kita inginkan di tahun Pemilu ini,” kata SBY.
“Bangsa ini tengah diuji. Banyak godaan. Tapi, ingat rakyat kita. Jangan ada yg bermain api, terbakar nanti. Jangan ada yg menabur angin, kena badai nanti. Let’s save our constitution and our beloved country.”katanya. (ted)






